Pemilik Kafe Remang-Remang di Pangandaran Minta Kejelasan Nasib Usahanya

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Para pemilik kafe remang-remang kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran untuk meminta kejelasan pasca tempat usahanya ditutup oleh Pemkab.

Beberapa waktu lalu, sebanyak 33 kafe remang-remang yang tersebar di Pasar Wisata (PW), Pamugaran dan Batu Hiu dilakukan penutupan. Karena terindikasi melakukan praktik maksiat, di antaranya prostitusi.

Perwakilan pemilik kafe Ujang Bendo mengatakan, pihaknya memberi waktu selama 6 hari kepada DPRD dan Pemkab untuk memberi jawaban soal kepastian nasib para pengusaha kafe yang ditutup.

“Karena saya pun sudah mencoba untuk membuat model perizinan bagi usaha kafe ini, sudah disampaikan tadi,” kata Ujang Bendo, Rabu 14 Desember 2022.

Baca juga:  Nilai Survey Kepuasan Masyarakat di RSUD Pandega Pangandaran Capai 79,6 dari 400 Responden

Namun menurutnya, model perizinan tersebut belum tentu diterima atau tidak oleh Pemkab. Soal perizinan sendiri, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2015 tentang perizinan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, para pengusaha kafe meminta kepastian jika usaha mereka akan ditutup permanen.

“Mereka menanyakan, kalau mau ditutup permanen apa solusinya, kalau ditutup sementara kapan dibukanya. Itu yang ditanyakannya,” kata Adang.

Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut, dengan alasan hanya menampung aspirasi saja.

“Nanti Kasatpol PP akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkab dalam enam hari ke depan untuk membahas hal itu,” tuturnya.

Adang menyebutkan, saat ini pihaknya sedang membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan izin usaha hiburan malam.

Baca juga:  Bupati Pangandaran Sebut KAHMI Sebagai Gerakan Intelektual

Di antaranya, Raperda penyelenggaran izin berusaha, Raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Selain itu, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 31/2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah,

“Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15/2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” sebutnya.