Persempit Penjualan Miras, Perda Minuman Beralkohol di Pangandaran Sudah Ditandatangani

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebut Peraturan Daerah atau Perda Minuman Beralkohol sudah ditandatangani. Hal itu untuk mempersempit penjualan minuman keras atau miras di wilayahnya.

Jeje tak menjelaskan secara spesifik isi dari Perda Minuman Beralkohol tersebut. Namun secara garis besar tujuannya untuk membatasi penjualan miras di Kabupaten Pangandaran.

“Mempersempit ya, dari lokasi penjualan dan lain-lain. Perda ini sudah memasuki tahap kedua, yakni menyosialisasikan ke masyarakat. Nanti setelah itu baru bisa penertiban,” kata Jeje, Rabu 12 April 2023.

Jeje menuturkan, penyusunan Perda Minuman Beralkohol memang sudah mengalami perjalanan panjang. Karena ada beberapa perubahan di dalamnya.

“Beberapa ormas Islam juga sempat mempertanyakan soal payung hukum, karena tak kunjung diresmikan. Tapi akhirnya bisa diundangkan juga kan,” tuturnya.

Baca juga:  Melalui Aplikasi Mobile JKN, Peserta BPJS Tak Perlu Antre Lagi di Pendaftaran RSUD Pandega Pangandaran

Jeje menerangkan, esensi dari Perda tersebut agar akses untuk membeli minuman beralkohol atau miras itu dipersempit. Di sisi lain untuk melindungi generasi muda, umumnya warga Pangandaran.

“Salah satu poin dalam perda itu yakni penjualan miras harus berjarak satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah dan tempat vital lainnya. Sekarang hampir tidak ada toko miras yang menjajakan dagangannya lebih dari satu kilometer dari lokasi itu,” terangnya.