Pesantren di Pangandaran Bakal Dicetak Jadi Pelaku Ekonomi

pesantren pangandaran
Rapat paripurna Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pesantren di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bakal dicetak menjadi pelaku ekonomi. Upaya tersebut akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Saat ini, Raperda tersebut tengah dibahas oleh Komisi IV DPRD Pangandaran tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Landasan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren turunan dari Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, sebelumnya Perda Pesantren di daerahnya adalah Perda Nomor 7/2017 tentang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Perda tersebut hanya fasilitasi yang sifatnya membantu kegiatan yang harus dilakukan,” kata Asep, Selasa (14/6/2022).

Baca juga:  Cuaca Pangandaran 26 Desember 2022, Waspada Hujan Disertai Petir

Dalam Raperda Pesantren, kata Asep, dirancang kembali guna menyinkronkan dengan regulasi yang ada di atasnya.

“Perda Pesantren nanti ada pembinaan, pemberdayaan, pengakuan dan diisi kegiatan positif serta fasilitasi pesantren,” ujarnya.

Asep menyebutkan, ke depan Pesantren tidak hanya jadi tempat pendidikan agama, namun salah satunya jadi pelaku ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki tugas pengembangan memfasilitasi Pesantren dan Forum Pesantren perlu dikuatkan,” sebutnya.

Hasil dari terbitan Perda Pesantren mendatang, kata Asep, diharapkan bisa mencetak generasi yang memiliki multi talenta.

Penulis/Editor: SMF/R002