Tiga Hotel di Pangandaran Kena Sanksi Tipiring

KASAT Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman saat memimpin operasi yustisi di hotel Pangandaran. doc polres/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Polres Ciamis menindak tiga hotel di kawasan wisata Pantai Pangandaran, lantaran melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) PPKM level 1.

Ketiga hotel itu yakni, Grand Pasifik, Fortuna dan Melia Beach. Pihak pengelola hotel tersebut dihadapkan oleh polisi kepada sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Minggu (14/11/2021), petugas yang terdiri dari Polri/TNI, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pangandaran, melakukan operasi yustisi di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.

Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu ditujukan kepada pengunjung dan pengelola hotel.

Operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, pihaknya telah menindak ketiga hotel itu dengan mengenakan sanksi Tipiring.

Baca juga:  Pasca Penomena PMK, Pasar Hewan di Pangandaran Bergeliat

“Menjalani sidangnya nanti hari Kamis. Ketiga hotel itu melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar Nomor 5 tahun 2021,” kata Wahyu, Senin (15/11/2021).

Pelanggaran yang paling menonjol dari ketiga hotel itu adalah melebihi kapasitas maksimal 75%.

“Ketiganya full booked. Padahal pada ketentuan PPKM level 1 maksimal 75% untuk hotel itu,” ujarnya.

Adapun pelanggaran lainnya adalah, pihak hotel tidak menyediakan masker bagi pengunjung, staf tidak menggunakan masker.

Kemudian di setiap kamar tidak ada fasiltas hand sanitizer, membiarkan tamu hotel masuk tak pakai masker. Dan tidak menyiapkan sabun di tempat cuci tangan.

“Kami berharap penindakan ini bisa menjadi pelajaran atau memberi efek jera bagi pengusaha hotel di Pangandaran. Supaya ikut aturan,” sebutnya.

Baca juga:  BUMDes Akan Bangun Terminal dan Flying Fox di Pantai Madasari

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Pangandaran Tonton Guntari menyampaikan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Ciamis.

“Tentu ini sebagai peringatan bagi semua pengusaha hotel dan pelaku usaha lainnya. Supaya mereka tetap memperhatikan prokes,” ucapnya.

Diakuinya, Dinas Pariwisata sendiri telah berusaha memberikan imbauan kepada pengelola hotel untuk mengikuti aturan selama ini.

“Sosialisasi saya kira hampir dilakukan setiap ada kesempatan. Pengusaha hotel harus pro aktif membantu, ingatkan tamunya memakai masker,” terangnya.