Potensi Peredaran Pupuk Palsu di Pangandaran Bisa Terjadi saat Ketersediaan Menipis

pupuk palsu
Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pertanian Pangandaran Restu Gumilar

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Potensi peredaran pupuk palsu bisa saja terjadi dalam kondisi tertentu, terutama di saat ketersediaan pupuk menipis. Selain itu, faktor lain pun menjadi pendukung potensi pemalsuan pupuk.

Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pertanian Pangandaran Restu Gumilar mengatakan, realisasi usulan pupuk yang tidak maksimal akan berpengaruh pada potensi kenakalan pemalsuan pupuk.

“Analisa kami potensi pemalsuan pupuk ditaksir akan terjadi pada pupuk jenis urea, NPK dan SP36. Alasan analisa pemalsuan pupuk NPK karena realisasi kuota subsidi jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dibutuhkan,” kata Restu, Jumat (15/7/2022).

Restu menuturkan, pada tahun 2022 pemerintah hanya merealisasikan 33% subsidi untuk pupuk NPK. Namun untuk pupuk urea subsidinya mencapai 97%.

Baca juga:  Manajemen Sapa Pasien Pandega Rutin Digelar Awal Bulan

“Dinas Pertanian terus melakukan upaya pengawasan kepada 41 kios resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.

Kios resmi sebanyak 41 itu, kata Restu, bersumber dari distributor dan 2 produsen. Perlu diketahui, pembatasan pengurangan subsidi pupuk oleh pemerintah lantaran ada kenaikan harga pupuk di pasar internasional.

Petani Diimbau Beli Pupuk di Kios Resmi

“Kami mengimbau kepada petani untuk membeli pupuk di kios resmi. Ini dalam rangka menghindari pupuk yang dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Restu menerangkan, pupuk yang beredar di kios resmi sudah dijamin asli. Kios yang tidak resmi sangat rentan menjadi target pasar peredaran pupuk palsu.

“Kalau kios resmi dan memiliki legalitas jelas tidak berani menjual pupuk palsu. Karena kalau mengedarkan pupuk palsu akan dicabut izin usahanya,” terangnya.

Baca juga:  Anggaran Revitalisasi Pasar Pananjung Pangandaran Capai Rp75 Miliar

Adapun jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah yakni, urea, NPK, SP36, ZA, pupuk organik granule, pupuk organik cair.

“Sekarang ada wacana pupuk yang akan di subsidi oleh pemerintah hanya urea dan NPK. Maka perlu diantisipasi potensi pemalsuan pupuk ini,” sebutnya.

Harga urea yang disubsidi Rp2.250 per kilogram, sedangkan urea non subsidi rata-rata Rp6.500 per kilogram.

Untuk harga pupuk NPK bersubsidi Rp2.300 per kilogram, sementara NPK non subsidi Rp8.500 hingga Rp12.000 per kilogram. Sedangkan pupuk SP36 harga subsidi Rp2.400 dan pupuk SP36 non subsidi Rp6.000.

Penulis/Editor: SMF/R002