Puluhan Warga Pangandaran Dicatut sebagai Anggota Partai Politik

Puluhan Warga Pangandaran Dicatut sebagai Anggota Partai Politik

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyebutkan puluhan orang dicatut data dirinya sebagai anggota Partai Politik (Parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

“Kurang lebih 30 orang yang mengadu soal pencatutan data diri itu,” kata Muhtadin usai Rakor Evaluasi Verifikasi Administrasi Berkas Persyaratan Parpol, Jumat 16 September 2022.

Menurutnya, dari puluhan orang yang melapor tentang pencatutan data dirinya itu ada yang berstatus sebagai ASN dan P3K. Bahkan ada komisioner KPU dan Stafnya yang dicatut namanya dalam keanggotaan parpol.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Susun Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kata Muhtadin, pihaknya membuka masa klarifikasi dokumen keabsahan keanggotaan parpol.

“Kami juga sudah membuka informasi kepada masyarakat. Jika nama dan NIK mereka masuk dalam Sipol, datang ke KPU. Buat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai anggota parpol,” tuturnya.

Muhtadin menyebutkan, nantinya dokumen aduan tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat. Kemudian disampaikan ke partai yang bersangkutan.

“Untuk jumlah parpol yang melakukan pencatutan nama itu sekitar 70% dari 20 parpol yang mendaftar ke KPU Pangandaran yang memenuhi syarat,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan menambahkan, terkait pencatutan data diri tersebut pihaknya juga sudah menerima aduan dari masyarakat.

Baca juga:  Pengawasan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu Pangandaran Ikuti Apel Siaga

“Yang datang ke kami (Bawaslu) ada sekitar 12 orang. Kami juga sudah memberikan saran perbaikan ke KPU terkait pencatutan nama itu,” tambahnya.

Iwan menerangkan, KPU pun telah menindaklanjuti hal tersebut dengan dibuatnya sebuah berita acara saran perbaikan.

KPU Pangandaran pun, kata Iwan, tidak bisa langsung mencoret nama tersebut. Karena kewenangannya ada di KPU pusat.

“Kalau yang bersangkutan merasa dirugikan, bisa mengadukan kepada pihak kepolisian dan itu perdata,” terangnya.