Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Momentum Wujudkan Spirit Demokrasi Pancasila

Muhtadin
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin

PANCASILA adalah lima dasar yang merupakan prinsip dan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakan sebagai nilai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Ada lima prinsip sebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari aspek sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Meskipun pada saat itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.

Kemudian ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Berdasarkan rangkaian sejarah itulah pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari bersejarah yakni hari kelahiran Pancasila.

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar dan pedoman bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Secara historis, nilai-nilai Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, ia merupakan kekayaan budaya, intelektual dan nilai-nilai luhur asli milik bangsa Indonesia.

Sehingga, mempunya fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila harus menjadi pedoman bagi kehidupan rakyat dan Negara Indonesia dalam segala bidang kehidupan, meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan seluruh aspek kehidupan lainnya.

Baca juga:  Mewujudkan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir untuk Pemilu 2024

Sistem politik Indonesia harus sesuai dengan Pancasila sebagai paradigma, yaitu sistem politik demokrasi Pancasila. Di mana, demokrasi berarti kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sehingga dalam proses pembangunan politik, rakyat Indonesia harus ditempatkan sebagai subjek politik bukan hanya sekedar objek politik.

Untuk itulah sebagai spirit pendidikan politik bagi rakyat, kita belajar bahwa demokrasi Pancasila memberi tempat utama bagi kedaulatan rakyat lewat permusyawaratan rakyat.

Dalam kontek berdaulat bukan berarti rakyat bebas melakukan segala hal, melainkan rakyat memikul tanggung jawab untuk menjaga arah pengelolaan negara, agar selalu berorientasi pada kesejahteraan umum.

Inilah suatu hikmat kebijaksanaan yang sepatutnya memandu segenap proses permusyawaratan rakyat dalam pendidikan politik demokrasi Pancasila.

Pemilu dan Pilkada sebagai Wujud Demokrasi Pancasila

Dalam demokrasi Pancasila, permusyawaratan rakyat bertali-temali dengan partisipasi rakyat. Permusyawaratan rakyat membutuhkan keterlibatan dan partisipasi yang memastikan, bahwa tidak ada hambatan sistematis bagi warga negara untuk turut serta berpolitik.

Partisipasi warga negara dalam politik yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi menjadi suatu ukuran, bahwa kemerdekaan terjadi dalam hak-hak warga negara untuk berpolitik.

Lebih lanjut ia membutuhkan kesadaran yang memastikan bahwa kualitas partisipasi warga negara dapat memelihara pengambilan keputusan untuk tidak mengingkari kepentingan bersama.

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak langsung, sekurang-kurangnya sepuluh tahun terakhir, memberi ruang keterlibatan dan partisipasi yang luas bagi warga negara.

Partisipasi tersebut di antaranya sebagai peserta (calon), sebagai penyelenggara pemilu, sebagai pemilih yang cerdas dan sebagai masyarakat yang terlibat secara aktif dalam setiap momentum perhelatan politik tersebut.

Baca juga:  Ida Nurlaela, Istri Bupati Pangandaran Mengaku Siap Maju di Pilkada 2024

Namun, belum meratanya kesadaran dan kecerdasan politik rakyat masih menghantui partisipasi politik rakyat yang berkualitas. Problem ini membutuhkan solusi pendidikan politik yang matang bagi rakyat.

Dalam perspektif demokrasi Pancasila seperti di Indonesia, pemilu merupakan sebuah sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Di mana, rakyat memiliki peran dan tanggung jawab yang sama untuk menentukan arah pembangunan bangsa dengan menuangkan kedaulatan yang dipegang melalui pemilu.

Dalam pemilu kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas.

Pelaksanaan pemilu dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat.

Yakni: “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”

Kemudian perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil.

Langsung artinya, rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai hati nuraninya tanpa bisa diwakilkan kepada pihak lain. Artinya keputusan politik seorang warga negara melekat langsung secara pribadi.

Umum yaitu, semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih, berhak mengikuti pemilu.

Arti dari bebas adalah, setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun.

Baca juga:  Usniah Raih Medali Perak pada Peparda VI Jabar untuk Pangandaran

Sedangkan rahasia yaitu, dalam memberikan hak suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan data dan tidak diketahui oleh pihak manapun.

Sementara arti jujur, menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak harus bersikap jujur.

Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu peserta dan pemilih mendapat perlakukan yang adil dan bersikap adil memiliki posisi dan kedudukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui nilai yang terkandung dalam asas, prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada itulah nilai-nilai demokrasi Pancasila diimplementasikan.

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebagai wujud demokrasi pancasila harus dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat yang secara bebas dan bertanggungjawab bisa dilaksanakan.

Dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada, ruh dan spirit Pancasila harus menjadi dasar bagi elemen bangsa yang terlibat.

Dengan demikian, melalui momentum peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, seyogyanya kita mengambil spirit dan hikmah sebagai bekal menghadapi perhelatan politik demokrasi kita, yaitu Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Pemilu dan Pilkada untuk bisa benar-benar dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih perwakilan dalam badan dan lembaga perwakilan legislatif dan eksekutif yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dan kita berharap semoga Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama dalam mewujudkan spirit demokrasi Pancasila.

Oleh: MUHTADIN, S.HI
-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran

-Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung