RSUD Pandega Pangandaran Miliki Ruangan Informasi dan Pengaduan

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran kini memiliki fasilitas ruangan Pojok JKN dan Ruangan PIPP atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan.

Kedua ruangan tersebut merupakan wadah pelayanan bagi pengunjung rumah sakit. Letaknya tepat berada di lantai satu Gedung A atau di samping kiri pendaftaran rawat jalan.

Ruangan tersebut dilengkapi petugas jaga yang siap membantu masyarakat memberikan pemahaman soal progam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Karena, tak sedikit masyarakat yang masih belum paham terkait program tersebut.

Direktrur RSUD Pandega Pangandaran Dr. dr. Hj Titi Sutiamah MM mengatakan, di ruangan itu nantinya pengunjung bisa mendapatkan informasi mengenai JKN-KIS.

Baca juga:  Penebangan Pohon Jati di Kawasan Perhutani Desa Cikalong Pangandaran Diduga Ilegal

Selain itu, untuk hal yang berkaitan dengan
pengaduan pun dapat disampaikan secara langsung kepada petugas yang berjaga di ruangan.

“Meski petugas di ruangan itu tidak 24 jam di rumah sakit, kami sudah menyiapkan atau terdapat poster informasi berisi kontak petugas yang dapat dihubungi oleh pengunjung,” kata Titi, Jumat 21 Juli 2023.

Selain memberi informasi dan menerima pengaduan yang berkaitan dengan JKN-KIS, petugas di ruangan tersebut itu pun bertugas mengawal Bayi Baru Lahir (BBL) agar dapat langsung didaftarkan sebagai peserta program JKN-KIS.

Titi menuturkan, saat ibu melahirkan di rumah sakit, peserta akan diberikan surat keterangan lahir yang berisikan data tentang kelahiran bayi yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran BBL.

Baca juga:  Bupati Jeje Ungkap Strategi Pemerintah Pulihkan Ekonomi di Pangandaran

“Petugas PIPP di sana akan memastikan apakah ibu bayi merupakan peserta JKN-KIS yang aktif atau tidak. Karena itu sebagai syarat untuk melengkapi surat keterangan lahir serta Kartu Keluarga (KK) ibu bayi,” tuturnya.

Keluhan dan Kendala Pasien Bisa Dilaporkan ke Petugas PIPP

Titi menambahkan, dengan adanya petugas PIPP ini menjadikan koordinasi antara peserta, BPJS Kesehatan dan rumah sakit menjadi lebih cepat. Sehingga masyarakat yang sakit tidak perlu khawatir dan bingung.

“Kalau ada keluhan atau kendala yang dialami pasien di rumah sakit, pasien atau keluarganya bisa melaporkan kepada petugas PIPP untuk membantu menyelesaikan masalahnya,” tambahnya.

Titi menyebutkan, untuk menanggapi berbagai hal sekaligus memberikan informasi terbaru
kepada peserta yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan tentunya tak mudah.

Baca juga:  Penerbangan Komersial Kertajati-Nusawiru Bisa Tingkatkan Perekonomian Pangandaran

“Tapi kami (RSUD Pandega) terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Salah satunya dengan menyediakan ruangan PIPP dan ruangan Pojok JKN ini,” sebutnya.

Titi berharap, dengan adanya ruangan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pasien, keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit dalam mengakses informasi.

“Kemudian menyampaikan kritik dan saran yang membangun berkaitan dengan layanan yang mereka terima. Sehingga rumah sakit bisa terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan,” ucapnya.