BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyoroti persoalan sampah di objek wisata saat musim libur panjang. Seperti libur lebaran, natal dan tahun baru.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, limbah atau sampah merupakan persoalan klasik yang sering terjadi di kawasan objek wisata yang ada di Pangandaran.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua soal sampah sampah, perlu penanganan dan sosialisasi. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, ada hak dan kewajiban,” kata Asep, Minggu 30 April 2023.
Bahkan, kata Asep, salah satu poin dalam Perda tersebut adalah, kendaraan yang masuk ke wilayah objek wisata harus disertakan tempat sampah, begitu juga dengan pedagang pantai.
“Maka kami minta ke depan Pemkab harus sudah mulai menerapkan Perda tentang pengelolaan sampah. Bila perlu kita terapkan denda, baik bagi pengunjung maupun pelaku jasa pariwisata yang melanggar. Nah dendanya nanti bisa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Denda Pelaku Usaha Wisata Bisa Lebih Besar
Asep menuturkan, penerapan denda untuk pelaku usaha wisata bisa lebih besar ketimbang denda untuk pengunjung atau wisatawan. Sehingga tanggungjawab wilayah dagang atau usahanya bisa dipertanggungjawabkan.
Begitu juga dengan pengunjung, pihaknya menilai kepedulian terhadap sampah juga masih rendah. Tak sedikit wisatawan dengan mudahnya membuang sampah sembarangan. Baik itu sampah bekas makanan maupun minuman dan sebagainya.
“Kita ini jualan wisata, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita mengandalkan dari pajak hotel dan restoran serta retribusi wisata. Jadi harapan kami, sarana dan prasarana pun harus sesuai,” tuturnya.
Karena, kata Asep, sudah seharusnya ada data sampah setiap momen libur panjang dan menyiapkan cara kerja yang efisien dengan sarana dan prasarananya yang memadai.
Di sisi lain, Asep menyebutkan, tak sedikit kendaraan roda dua yang diparkir di area Pantai Barat Pangandaran. Kendati demikian, sudah seharusnya Pemkab memikirkan kantong parkir bertingkat khusus motor di kawasan pantai.
“Kami lihat potensi dari parkir motor sangat besar. Tinggal bagaimana pengaturan untuk penarikan retribusi parkirnya, apakah di pintu masuk atau di lokasi kantong parkir,” sebutnya.