Satpol PP Pangandaran Belum Bisa Leluasa Menindak Pelanggaran

Kasat Pol PP Pangandaran Dedih Rakhmat. doc/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Padahal itu sangat diperlukan dalam penegakkan Peraturan Daerah atau Perda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasat Pol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, demi menjalankan tugas pokok dan fungsi serta penegakkan Perda, idealnya ada dua personel PPNS yang bertugas di daerah.

Menurutnya, saat ini pihaknya hanya bisa melaksanakan operasi non yustisi atau tindak pidana ringan saja. Sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar tindak pidana ringan hanya teguran atau denda.

“Berbeda kami (Satpol PP) sudah memiliki personel PPNS. Tentunya akan bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggar Perda sampai tahap persidangan,” kata Dedih saat dihubungi, Sabtu 1 April 2023.

Baca juga:  Pemilihan Duta Baca Pangandaran 2023 Dibuka, Ini Persyaratannya

Dedih menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang.

“Tentunya untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran Rusnandar menyebutkan, bahwa dirinya sedang mengikuti pendidikan atau diklat sampai bulan April untuk menjadi PPNS di daerahnya.

“Setelah adanya PPNS nanti, kami berharap Satpol PP Pangandaran bisa memiliki kekuatan dalam penindakan yustisi. Selama ini kami memang masih lemah dalam penindakan, karena belum ada personel PPNS,” ucap Rusnandar.