Satpol PP Pangandaran Tertibkan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Pangandaran menertibkan reklame tak berizin di kawasan Kampung Turis, Pamugaran. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menertibkan reklame tak berizin di sekitar Sentra Kuliner Seafood, Kampung Turis, Kamis 12 Januari 2023.

Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari Dinas Perizinan setempat bahwa di lokasi tersebut ada reklame yang tidak mempunyai izin.

“Setelah mendapat laporan tersebut kami mengecek ke lapangan, ternyata benar ada reklame neon boks salah satu produk air mineral ternama di Kampung Turis,” kata Dedih.

Kemudian, pihaknya melakukan penindakan berupa pemasangan stiker pada reklame tersebut. Dengan harapan agar menjadi perhatian bagi yang bersangkutan.

“Kami memberikan batas waktu selama satu minggu untuk mengurus perizinan. Kalau masih membandel, kami (Satpol PP) akan membongkar reklame ini,” terangnya.

Baca juga:  Alokasi Anggaran untuk Budidaya Ikan Nila di Pangandaran Rp400 Juta

Dengan batas waktu toleransi satu minggu, kata Dedih, diharapkan pihak terkait segera bisa memproses perizinan dengan menempuhnya di Dinas Perizinan setempat.