Soal Aktivitas Galian C Ilegal di Pangandaran, DPRD Dorong Warga Jangan Takut Melapor

Salah satu titik tambang galian C yang masih beroperasi di Kabupaten Pangandaran. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendorong warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas galian C untuk melakukan pengaduan atau pelaporan.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kewenangan soal tambang galian C mulai dari perizinan, pengawasan dan penindakan memang berada di provinsi.

“Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan lingkungan,” kata Asep, Rabu 22 Februari 2023.

Menurutnya, pemerintah daerah harus berkoordinasi langsung dengan pemerintah provinsi jika ada warga yang mengadu atau mengeluhkan soal aktivitas galian C ilegal.

“Nantinya pemerintah provinsi akan turun dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait melihat seperti apa di lapangannya,” ujarnya.

Dia mengarahkan kepada masyarakat untuk mengadu lewat Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PUPR atau ke Mall Pelayanan Publik.

Baca juga:  Pegawai RSUD Pandega Pangandaran Antusias Meriahkan HUT ke 78 RI

“Kemudian ada yang bisa menjadi rujukan semuanya, yakni Rancang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).”

“Selain itu, keputusan Kementrian ESDM Nomor 98/2019 tentang peta bentangan karst di Kabupaten Pangandaran. Bisa dilihat kasrt yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” ucapnya.

Tak hanya itu, yang bisa jadi rujukan selanjutnya yakni peraturan pemerintah Nomor 21/2021 tentang penataan ruang. Kemudian RTRW provinsi juga jadi rujukan.

“Masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu, tidak perlu takut untuk melakukan pengaduan. Jangan takut, sampaikan saja, kami terbuka,” tegasnya.

Setelah ada pengaduan, kata Asep, pemerintah wajib untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebutkan, bahwa soal izin tambang galian C sepenuhnya ada di pemerintah provinsi.

Baca juga:  Nilai Maksimal, RSUD Pandega Pangandaran Raih Akreditasi Paripurna

“Tapi tentu itu harus diatur, mana yang boleh dieksploitasi dan tidak. Kami tinggal mengawasi tata ruang di daerah. Sekarang banyak yang liar (galian C), hanya ada satu perusahaan yang berizin,” sebutnya.