Soal Tangkapan Baby Lobster, DKPKP Pangandaran Sebut Penindakan Kewenangan Pemprov Jabar

Benih baby lobster jenis mutiara. ist/ilustrasi

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran menyebut penindakan terhadap penangkap Benih Baby Lobster (BBL) kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.

Kabid Tangkap di DKPKP Pangandaran Ridwan Mulyadi mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

“Sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat maupun nelayan untuk tidak menangkap BBL. Kami hanya bisa melakukan pembinaan. Kalau penindakan, itu kewenangannya ada di Pemprov dan pusat,” kata Ridwan, Rabu 6 September 2023.

Terkait informasi adanya pelaporan penangkapan BBL, kata Ridwan, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Pemprov Jabar (Dinas Kelautan) dan Kementerian Perikanan. Bahwa di perairan laut Pangandaran terjadi penangkapan baby lobster.

Baca juga:  Warga Cianjur yang Hilang di Pangandaran saat Akhir Pekan Ditemukan Tewas

“Kami sudah sering mengirimkan surat ke Dinas Kelautan Jabar sejak tahun 2021. Kewenangan kami hanya seperti itu. Dan belum pernah ada langkah-langkah yang sifatnya penindakan, baik dari provinsi maupun pusat,” tuturnya.

Ridwan menegaskan, pihaknya selalu meminta kepada pihak berwenang melalui surat resmi untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap penangkap BBL di perairan laut Pangandaran.

“Sampai saat ini soal penindakan kami belum menerima informasi. Tapi, kami akan berupaya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang,” ucapnya.

Penindakan Dilakukan Lebih Persuasif

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, terkait penindakan terhadap penangkap BBL dilakukan lebih persuasif. Dan pengawasannya dilakukan terpadu koordinasi dengan lintas sektor.

Baca juga:  KPU Pangandaran Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

“Penangkapan BBL yang tidak sesuai peruntukkannya di sepanjang Pantai Selatan (Pansela), selama ini dilakukan pembinaan dan penindakan dilakukan kepada pedagang BBL,” kata Hermansyah.

Hermansyah menyebutkan, pihaknya pun sudah melakukan penindakan terhadap pedagang/pengepul BBL di tahun 2023 sebanyak 3 kali atau 3 kasus. Di mana, DKP Jabar diminta sebagai saksi ahli.

“Penanganan oleh Bareskrim langsung. Kami sudah sudah berkali-kali diminta untuk menjadi saksi ahli dalam penindakan soal BBL. Kami sudah melakukan pembinaan dan kolaborasi dengan Pokmas di masing-masing wilayah dalam pengawasan,” sebutnya.