Tak Ada Sanksi Bagi Penerima BST yang Belanjakan Bantuan Diluar Ketentuan

bst
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST). net

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Perubahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Bantuan Sosial Tunai (BST) masih menunggu regulasi dan petunjuk pelaksanaan serta teknis.

Salah satu regulasi tersebut di antaranya soal pelaporan pembelanjaan dan sanksi jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST tidak membelanjakan uang sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, pihaknya hanya memiliki tanggungjawab memberikan edukasi kepada mereka untuk membelanjakan bantuan sesuai ketentuan.

“Selain itu edukasi yang dilaksanakan Dinsos PMD adalah menegaskan kepada mereka untuk belanja sesuai ketentuan dan menyimpan nota pembelanjaan,” kata Wawan, Rabu (2/3/2022).

Wawan menuturkan, teknis KPM BST dalam menggunakan uang tersebut tidak ada yang mengawasi dan pihak Dinsos PMD tidak memiliki wewenang untuk pengawasan.