Tarif Tiket Masuk Objek Wisata di Pangandaran Berubah, Cek di Sini!

Susana objek wisata Pantai Pangandaran. dok/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerapkan harga baru untuk tarif tiket masuk ke sejumlah objek wisata yang dikelola pemerintah daerah. Peraturan tersebut mulai diterapkan per 5 Januari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, berubahnya tarif tiket wisata tahun 2024 itu akan diperhitungkan dari jumlah orang, bukan lagi berdasarkan jenis kendaraan.

“Selama ini kan harga tiket per jenis kendaraan. Mulai kemarin tanggal 5 tarif tiket masuk jadi per orang,” kata Tonton, Sabtu 6 Januari 2024.

Tonton menuturkan, tarif tiket masuk beberapa objek wisata ada penyesuaian sesuai kawasannya. Kawasan pertama itu meliputi Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu dengan tarif sebesar Rp20.000 per orang.

Baca juga:  Bupati Jeje Lantik Sejumlah Pejabat di Pemkab Pangandaran

Kemudian, kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari Rp15.000 per orang. Sedangkan untuk kawasan ketiga yaitu Pantai Karapyak dan Green Canyon dengan tarif Rp10.000 per orang.

“Jadi itu wisatawan yang bayar untuk satu kawasan saja. Aturan ini merupakan penyesuaian yang harus dilakukan,” tuturnya.

Tonton menyebutkan, retribusi wisatawan yang masuk ke objek wisata itu sudah semestinya dihitung per orang, bukan berdasarkan jumlah kendaraan.

“Untuk subjek retribusi itu bukan kendaraan, melainkan orang. Kalau kendaraan hanya alat angkut yang mau berlibur,” sebutnya.

Dengan pemberlakuan pembayaran tarif retribusi itu, wisatawan tak lagi membayar biaya masuk kendaraan ke objek wisata.

“Tapi nanti akan diberlakukan tarif yang berbeda untuk kendaraan yang masuk. Tarif parkir itu akan diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran,” ujarnya.

Baca juga:  Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022, KPU Pangandaran Beri Warning Parpol

Tarif Tiket Sebelum Berubah

Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak dan Pantai Batukaras, dikenai tarif per orang Rp10.000. Sedangkan kendaraan motor dikenakan tiket Rp20.000, mobil kecil Rp60.000.

Kemudian, minibus kecil Rp95.000 minibus besar Rp135.000, bus kecil Rp205.000, bus sedang Rp295.000 dan bus besar Rp515.000.

Sementara, khusus untuk Pantai Batu Hiu, tarif per orang dikenakan Rp9.000, kendaraan motor Rp15.000, mobil kecil Rp50.000.

Lalu, minibus kecil Rp75.000, minibus besar Rp110.000, bus kecil Rp170.000, bus sedang Rp245.000 dan bus besar Rp420.000.

Sedangkan di Green Canyon tarif masuk per orang Rp10.000 belum termasuk sewa perahu.

Pemkab Pangandaran juga sempat memberlakukan tarif tiket masuk terusan ke tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu dan Pantai Batukaras, dengan harga Rp20.000 per orang.

Baca juga:  Soal BST, Pemkab Pangandaran Hormati Regulasi Pusat

Kemudian, wisatawan yang menggunakan kendaraan, seperti tiket sepeda motor Rp40.000 dengan tiket terusan, jeep/sedan Rp120.000, minibus kecil Rp180.000, mini bus besar Rp250.000, bus kecil Rp400.000, bus sedang Rp550.000 dan bus besar Rp980.000.