412 Orang Masuk DCT Anggota DPRD Pangandaran, KPU Sebut Kampanye Dimulai 28 November

KPU Pangandaran menggelar Rapat Pleno penetapan DCT anggota DPRD Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pangandaran sebanyak 412 orang pada Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dari 412 DCT anggota DPRD Pangandaran tersebut terdiri dari 254 orang laki-laki dan 158 orang lainnya adalah perempuan.

“Kami hari ini melakukan rapat pleno penetapan DCT. Ada 412 orang yang akan berlaga pada kontestasi Pemilu pada bulan Februari 2024,” kata Muhtadin, Jumat 3 November 2023.

Muhtadin menuturkan, sebelumnya terdapat 485 orang saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun setelah adanya perbaikan dan verifikasi administrasi, tanggapan masyarakat dan lain-lain, jumlahnya jadi berkurang.

Baca juga:  SMK Bakti Karya Parigi Sosialisasikan Multikultural dan Keragaman Budaya Melalui Festival 28 Bahasa

“Jadi 412 orang. Beberapa calon berubah mulai dari pindah partai diganti dan lain-lain. Setelah melewati beberapa proses maka ada perubahan-perubahan,” tuturnya.

Bahkan, kata Muhtadin, sempat ada bakal calon yang mendaftar lebih dari satu partai saat proses dari DCS ke DCT anggota DPRD Pangandaran.

Kemudian, pihaknya melakukan verifikasi faktual dan memanggil yang bersangkutan. Di mana, mereka harus memilih satu partai politik.

Kampanye Dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024

Muhtadin menyebutkan, kampanye akan dimulai 25 hari setelah penetapan DCT. Berdasarkan hitungan dimulai sejak tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.

Menurutnya, seluruh calon anggota DPRD Pangandaran harus mematuhi ketentuan kampanye sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2023.

Baca juga:  Perda RTRW Pangandaran Tahun 2018-2038 akan Direvisi, Pemkab Lakukan Kajian

“Mengenai kegiatan yang boleh dilakukan dalam kampanye, ada 8 sampai 9 metode dalam kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,” sebutnya.

Selain itu, kata Muhtadin, ada aturan tentang alat peraga kampanye. Mulai penyebarannya, kampanye melalui media sosial hingga titik atau lokasi penempatan baliho.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan menyampaikan, penetapan DCT merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilu.

“Penetapan sudah diketok dan perwakilan dari 14 partai politik (parpol) sepakat. Kami harap tidak ada sengketa, karena semuanya sudah clear. Jika ada, kami (Bawaslu) siap menerima dan menyelesaikan,” ucapnya.