Sampah di Pantai Pangandaran Jadi Masalah Serius, Ketua DPRD Minta Ini

dprd pangandaran
Foto bersama Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin di kediaman Susi Pudjiastuti usai melakukan pembahasan soal sampah di bibir pantai. doc humas

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Sampah di bibir pantai menjadi masalah serius yang harus ditangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat. Viralnya video tumpukan sampah yang berserakan di media sosial, harus menjadi bahan evaluasi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Pemkab harus gencar melakukan sosialisasi dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2016 tentang pengelolaan sampah.

Menurutnya, perlu langkah-langkah konkret mulai penanganan dari hulu sampai ke hilir. Sehingga Pemkab Pangandaran tidak keteteran lagi terkait permasalahan sampah saat momen libur panjang.

“Salah satu yang harus menjadi perhatian Pemkab adalah pengurangan penggunaan sampah plastik. Seperti sedotan, kantong kresek, botol kemasan plastik dan lainnya,” kata Asep, Selasa (10/5/2022).

Baca juga:  HMI Pangandaran Menilai Perubahan BPNT ke BST Sudah Tepat

Maka, kata Asep, Pemkab harus bisa mengatur toko dan swalayan untuk tidak boleh lagi menggunakan plastik.

“Penanganan sampah ini harus menjadi perhatian serius. Mengingat keindahan alam pantai di Pangandaran yang harus selalu dijaga,” ujarnya.

Terlebih, penanganan sampah merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada para wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Selain itu, pihaknya pun mengajak para pelaku usaha dan jasa wisata supaya meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan pantai.

“Tempat pembuangan sampah juga harus diperbanyak dan armada pengangkutnya juga ditambah. Tapi dengan armada kecil, seperti ATV dan pickup bisa lebih leluasa masuk saat ramai kendaraan,” tuturnya.

Asep menerangkan, untuk mengurangi pencemaran sampah di pantai, Pemkab juga harus memasang papan pengumuman terkait larangan membuang sampah dan sanksinya.

Baca juga:  Pangandaran Bisa Bangun Jembatan Senilai Rp85 Miliar

“Jadi Perda Nomor 10/2016 harus benar-benar disosialisasikan. Mengingat dalam Perda tersebut tercantum jelas sanksi dan dendanya,” terangnya.

Pihaknya juga menyarankan, agar Pemkab Pangandaran menggunakan teknologi untuk menangani sampah di pantai.

“Pemkab bisa menyediakan mesin pembersih sampah, agar pantai selalu bersih. Jangan menggunakan manual dengan disapu terus,” sebutnya.

Editor: R002