Mengenal Perhitungan Pranata Mangsa dalam Pertanian

pranata mangsa
Ilustrasi perhitungan pranata mangsa

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Perhitungan Pranata Mangsa merupakan ketentuan musim penanggalan atau kalender yang dikaitkan dengan aktivitas pertanian. Mayoritas petani di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih menggunakan perhitungan tersebut.

Perhitungan Pranata Mangsa biasanya khusus untuk kepentingan bercocok tanam atau budidaya ikan. Uniknya, dalam implementasi rumus perhitungan itu disusun berdasarkan pada peredaran matahari. Dan memiliki siklus 366 hari.

Kabid Pengendalian dan Penanggulangan Bencana dan Perizinan Usaha Pertanian di Dinas Pertanian Pangandaran Enjen Rohjena mengatakan, kandungan dalam perhitungan itu memuat fenomena dan gejala alam.

Menurutnya, melalui perhitungan fenomena alam dan gejala alam itulah petani melakukan aktivitas. Jika datang mangsa yang kurang beruntung secara alam, petani lebih memilih untuk tidak melakukan aktivitas pertanian lantaran sudah memiliki perhitungan rugi.

Baca juga:  Bapenda Pangandaran Pertemukan Penununggak Pajak dengan APH

“Petani juga sudah bisa memprediksi musim kering, musim hujan, musim angin dan fenomena lainnya. Perhitungan ini sangat erat kaitannya dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang disebut kalender tanam,” kata Enjen, Jumat (17/6/2022).

Enjen menyebutkan, pemerintah mengeluarkan kalender tanam tersebut berdasarkan hasil analisa dan prediksi BMKG di mana merumuskan cuaca yang bakal terjadi.

“Pada kalender tanam ada yang disebut dengan periode kesatu, yaitu musim tanam di bulan Oktober hingga Maret. Selain itu ada yang disebut periode kedua, yakni musim tanam di bulan April hingga September,” sebutnya.

Enjen menambahkan, periode musim tanam tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyakit dan serangan hama.

Baca juga:  Harga Gabah di Pangandaran Anjlok

“Pada musim tertentu ada anjuran atau imbauan untuk pemanfaatan lahan pertanian. Khususnya sawah untuk melakukan penanaman selang oleh palawija,” tambahnya.

Penulis/Editor: SMF/R002