BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Anggaran DPRD Pangandaran melaporkan hasil pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Anggota DPRD Pangandaran Solehudin mengatakan, Raperda tentang perubahan APBD 2022 telah memenuhi syarat. Kemudian pihaknya mengusulkan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
“Pak bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang perubahan APBD 2022 beberapa waktu lalu,” kata Solehudin pada rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun 2022 belum lama ini.
Banggar DPRD Pangandaran Bekerja Maksimal dan Penuh Tanggungjawab
Solehudin menuturkan, pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Pangandaran telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan. Baik pada rapat internal badan anggaran maupun rapat dengan tim anggaran Pemkab.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2022,” tuturnya.
Solehudin menjelaskan, RAPBD perubahan APBD 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan.
Tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.
“Perubahan APBD ini adalah tahapan penting di mana pada pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan.”
“Serta telah dilakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2022 antara Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemkab,” jelasnya.
Melalui tahapan tersebut, kata Solehudin, dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan, serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan atau belum.
Program Prioritas Masyarakat
Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas.
Dan program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020. Substansinya adalah, bahwa DPRD bersama Pemkab dapat melakukan perubahan APBD jika terjadi beberapa hal.
“Seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Solehudin menyebutkan, Badan Anggaran bersama Tim Penyusun Anggaran Pemkab telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen. Bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.
“Perubahan APBD semakin memperjelas peran Pemkab dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun 2022, Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh Komisi di DPRD dengan mitra kerja.
Tindaklanjut dari tahapan itu adalah pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemkab.
Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap Raperda 2022 diperoleh beberapa hal penting.
Beberapa hal penting tersebut adalah, pendapatan daerah sebelum perubahan dianggarkan Rp1.276.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp1.514.203.421.957,00, jadi bertambah sebesar Rp238.136.029.896,00.
Selain itu, belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.282.067.392.061,00. Setelah perubahan dianggarkan Rp1.854.628.734.853,00 atau bertambah sebesar Rp572.561.342.792,00.
Ada juga pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.000.000.000,00 setelah perubahan dianggarkan Rp495.425.312.896,00 atau bertambah sebesar Rp474.425.312.896,00.
Untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan Rp15.000.000.000,00, setelah perubahan dianggarkan Rp155.000.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp140.000.000.000,00.
Adapun pembiayaan netto sebelum perubahan Rp6.000.000.000, setelah perubahan dianggarkan Rp340.425.312.896 atau bertambah Rp334.425.312.896.