BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebut pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah bisa bergerak untuk menertibkan aktivitas tambang galian C tidak berizin di wilayahnya.
Di Kabupaten Pangandaran, terdapat titik proyek galian C yang beroperasi namun belum memiliki Wilayah Usaha Izin Pertambangan (WUIP). Ada 9 titik yang tersebar di tiga kecamatan. Yakni Padaherang, Kalipucang dan Parigi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pemerintah daerah sudah bisa bergerak melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C yang tak berizin.
“Pemkab/Pemkot kalau ada kegiatan tambang batuan tidak berizin di wilayahnya sudah bisa bergerak melakukan penindakan,” kata Ai saat dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2023.
Apabila sudah tidak bisa menempuh perizinan, kata Ai, maka bisa langsung penindakan. Terlebih, hal ini sudah menjadi kewenangan aparat hukum dalam penindakannya.
Ai menuturkan, kasus tambang galian C tak berizin memang marak dengan beragam alasan. Pertama, paling fundamental soal panjangnya proses perizinan dari pihaknya. Karena tak sedikit dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut, kata Ai, memang dibutuhkan secara detail. Sebab kegiatan ini memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan.
“Kami membutuhkan kepastian pelaksanaan usaha ini, makanya banyak dokumen yang harus disiapkan,” tuturnya.
Ai menerangkan, proses panjang tersebut membuat banyak oknum memotong jalur lain dan melegalkan segala cara. Menurutnya, galian C merupakan komoditas batuan yang digunakan saat waktu tertentu.
“Misalnya ada proyek yang membutuhkan batuan cepat dan cost murah. Sehingga muncul tambang galian C yang jarak dekat dan harganya terjangkau,” terangnya.
Keberadaan aktivitas galian C ilegal, kata Ai, berdampak pada permasalahan tata ruang, pelanggaran lingkungan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Satpol PP Pangandaran Terima Aduan Masyarakat
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar keluhan warga terkait maraknya galian C ilegal di beberapa titik di Pangandaran.
“Kami baru menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya galian C tidak berizin. Tapi kalau laporan resmi belum ada,” kata Dedih saat dikonfirmasi, Minggu 12 Februari 2023.
Menurutnya, Satpol PP Pangandaran tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Pihaknya hanya mengawasi terkait trantibum dan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) saja.
“Karena perizinan galian C itu kewenangan di pemerintah provinsi. Yang berhak menindak Satpol PP provinsi bersama instansi terkait di provinsi,” sebutnya.