Tagih Ganti Rugi, Warga Pangandaran Ini Pasang Spanduk di Perempatan Jalan Karangtirta

Spanduk protes warga tagih ganti rugi lahan terpampang di perepmpatan jalan lintas Pantai Karangtirta-Pantai Batu Hiu. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Warga di perbatasan Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih dan Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memasang spanduk protes di jalan baru perempatan Karangtirta.

Bentuk protes yang disampaikan warga itu melalui spanduk bertuliskan ‘Jembatan Sudah Selesai, Jalan Sudah Bagus, Kapan Tanah Dibayar’.

Pantauan di lapangan pada Kamis 23 Februari 2023 siang, spanduk protes warga itu terpasang di perempatan jalan menuju objek wisata Karangtirta dan Pantai Batu Hiu.

Jalan sepanjang belasan meter di lokasi tersebut merupakan jalan baru dari pembangunan jalan lintas pesisir pantai di Kabupaten Pangandaran.

Sejumlah warga itu meminta uang ganti rugi atas penggunaan tanah mereka yang sebelumnya sudah disepakati harga appraisal tanah di wilayah itu.

Baca juga:  Manajemen Sapa Pasien Pandega Rutin Digelar Awal Bulan

Warga setempat, Yayan, 35, membenarkan jika spanduk itu dipasang oleh pemilik lahan tanah yang digunakan pemerintah daerah untuk jalan serta jembatan penghubung Karangtirta-Pantai Batu Hiu.

“Dari pembebasan lahan ini ada tanah milik saya seluas 30 bata. Semuanya ada 9 orang termasuk saya, tapi belum ada pembayaran dari pemerintah. Dulu janjinya pertengahan bulan Februari 2023,” kata Yayan.

Yayan menuturkan, harga tanah yang diberikan Pemkab Pangandaran untuk ganti rugi kepada para pemilik lahan hanya Rp4,4 juta per bata.

“Kalau yang punya saya hampir Rp200 juta lebih, karena di lahan saya itu ada pohon kelapa dan lainnya yang sudah ditebang,” tuturnya.

Yayan menambahkan, tanah yang sudah diappraisal memang sebelumnya tidak ada perjanjian tertulis terkait tanggal pembayarannya.

Baca juga:  Pengamanan di Kawasan Pantai Pangandaran

“Mungkin ini salah kami juga karena kami masyarakat awam. Tapi pemerintah daerah harus jeli supaya warga tidak seperti ini,” tambahnya.

Warga Akan Menutup Jalan Jika Pembayaran Ganti Rugi Tak Segera

Yayan menyebutkan, akibat dari pembebasan lahan ini rumahnya yang berisi lima orang termasuk ada balita di dalamnya harus berpindah untuk sementara waktu.

“Kami mewakili warga di sini tentu merasa dirugikan. Kalau masih lama tidak dibayar, kami sepakat bersama warga akan menutup jalan ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cibenda Dede Rusliana mengatakan, dari pembebasan lahan tersebut ada dua desa yang terlibat. Yakni warga Desa Cibenda dan Desa Sukaresik.

“Kalau data lengkapnya mungkin ada di Dinas PU Pangandaran. Tapi infonya ada 4 warga Cibenda, sisanya kebanyakan warga Desa Sukaresik,” kata Dede saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Baca juga:  Maraknya Galian C Ilegal di Pangandaran Sebabkan Pendapatan Pajak Minim

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pangandaran Yadi Gunawan mengatakan, anggaran untuk pembayaran lahan itu sudah disiapkan.

“Anggarannya dari APBD, segera kami bayarkan dalam waktu dekat ini. Untuk waktu pembayaran yang paling tahu ada di Kabid Bina Marga,” kata Yadi.