PDI Perjuangan Pangandaran Daftarkan 40 Bacaleg ke KPU, Jeje: Target 24 Kursi di DPRD

PDI Perjuangan Pangandaran daftarkan 40 nama Bacaleg untuk Pemilu 2024 ke KPU Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia atau DPC PDI Perjuangan Pangandaran mendaftarkan 40 nama bakal calon legislatif atau Bacaleg ke KPU setempat, Kamis 11 Mei 2023.

Ketua DPC PDI Perjuangan Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan 40 nama Bacaleg ke KPU. Artinya jumlah tersebut adalah 100% dari jatah 40 kursi di DPRD.

“Target maksimal kami itu 24 kursi di DPRD Pangandaran pada Pemilu 2024. Intinya harus lebih dari 15 kursi, minimalnya 21 kursi,” kata Jeje kepada sejumlah wartawan di KPU Pangandaran.

Menurutnya, target tersebut masih realistis untuk dicapai di Pemilu mendatang. Dalam kesempatan itu juga Jeje menyebutkan, bahwa istrinya Ida Nurlaela akan maju ke DPR RI. Bacaleg DPR RI satunya lagi Lutfi Fauzi.

Baca juga:  Tim Futsal Putra RSUD Pandega Pangandaran Raih Juara Pertama di HKN ke-59

“PDI Perjuangan berkomitmen untuk meramaikan pesta demokrasi tahun 2024, dengan suasana yang sejuk dan demokratis. Bersama-sama memberikan konsep untuk membangun Pangandaran ke depan,” ujarnya.

KPU Imbau Bacaleg Lengkapi Berkas Persyaratan

Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyebutkan, pendaftaran Bacaleg dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023. Pihaknya mengimbau Bacaleg partai politik harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU Nomor 10/2023 sebelum di daftarkan ke KPU.

“Partai politik yang mengusung Bacaleg harus menyerahkan persyaratan lengkap. Jangan sampai nanti ada berkas persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan,” sebutnya.

Muhtadin berharap, seluruh persyaratan Bacaleg lengkap diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon. Pihaknya tak berharap ada Bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan.

Baca juga:  PDI Perjuangan Peringati HUT ke 50 dengan Menanam Mangrove di Tanjung Cemara Pangandaran

“Partai politik terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara atau pihak yang diberi mandat harus datang langsung ke KPU. Untuk menyerahkan dokumen pencalonan secara fisik dan data dokumen yang diunggah ke Silon,” terangnya.

Muhtadin mengingatkan, partai politik harus memperhatikan dan memahami betul prosedur persyaratan pencalonan Bacaleg. Yakni persyaratan administratif, pemenuhan 30% perempuan.

Kemudian, tandatangan dan cap partai politik, persetujuan dari DPP partai bersangkutan dan ketentuan lainnya yang diatur dalam PKPU.

“Hari ini ada tiga partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya. Yakni PKS, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem,” tambahnya.