Hasil Pemeriksaan BPK RI, Pangandaran Raih Opini WDP

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pangandaran meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun anggaran 2022.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran melakukan rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD Pangandaran terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2022 pada Rabu 7 Juni 2023.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang paripurna penetapan rekomendasi DPRD terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.

Menurutnya, ada empat hal, yakni administrasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh BPK RI ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

“DPRD kemudian membentuk pansus sesuai perundang-undangan. Karena Pangandaran tahun 2022 tidak meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Asep, Selasa 13 Juni 2023.

Baca juga:  Galian C Ilegal Marak di Pangandaran, ESDM Jabar Sebut Pemkab Bisa Bergerak Menertibkan

Asep menuturkan, Covid-19 berimbas pada masalah keuangan di tahun 2020. Kendati demikian, hal tersebut tidak mesti menjadi alasan, karena hal itu merupakan kondisi ekonomi secara makro.

“Ada beberapa persoalan terkait salah kode rekening, hal secara administratif tentu membutuhkan penyelesaian,” tuturnya.

Temuan BPK RI yang Membuat Pemkab Pangandaran Raih Opini WDP

BPK RI menemukan adanya tumpang tindih aset direkomendasikan untuk segera dikomunikasikan dengan Ciamis. Terkait pendapatan, ada aset Pangandaran yang masih tumpang tindih dengan Kabupaten Ciamis.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21/2012 tentang pemekaran, mestinya sudah selesai aset yang bergerak dan tidak bergerak ada di wilayah Pangandaran. Itu harus diberikan ke Pangandaran,” ujar Asep.

Baca juga:  Beli BBM untuk Alat Pertanian, Petani Pangandaran Harus Kantongi Izin

Kemudian, kata Asep, ada potensi pendapatan dari retribusi yang sampai saat ini belum dibayar oleh pihak ketiga. Lalu ada potensi pendapatan hingga saat ini belum selesai oleh pihak ketiga.

“Pedagang masih ada yang belum ditarik retribusinya. Tentu ini menjadi temuan BPK RI. Terkait retribusi ini, Bupati Pangandaran baru memberi pembinaan agar tidak memberatkan pedagang,” kata Asep.

Asep menerangkan, saat itu bupati menganggap masih baru, perlu ada pembinaan agar tidak memberatkan pedagang. Namun, jika hal ini dibiarkan terlalu lama. Terlebih, sumber-sumber pendapatan itu Peraturan Daerah (Perda)-nya sudah dibuat, maka perlu dilakukan.

“Perlu ada pemindahan, belum dilakukannya penarikan retribusi harus segera, yang nanti akan dikembalikan dalam bentuk pembinaan dan pembangunan,” terangnya.

Baca juga:  Polres Pangandaran Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciliang Parigi

Asep menyebutkan, DPRD Pangandaran pun mengeluarkan 11 rekomendasi untuk mendorong Pemkab menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung dengan data valid dan relevan.

“Prinsipnya 11 rekomendasi yang ditetapkan, dengan mendapatkan Opini WDP. Pemkab harus menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung dengan bukti dan data-data yang valid dan relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya,” sebutnya.