Defisit di Pangandaran Dampak dari Pemerataan Pembangunan Selama Dua Tahun Terakhir

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pangandaran Rohimat Resdiana. doc rohimat

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pangandaran Rohimat Resdiana angkat bicara soal defisit yang terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Rohimat mengatakan, defisit yang terjadi di daerah merupakan dampak dari pemerataan pembangunan selama dua tahun terakhir. Di mana, pembanguan infrastruktur di setiap desa dan jalan pelosok hampir seluruhnya terbangun dengan baik.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya Produk Domestik Bruto atau PDB di Kabupaten Pangandaran.

“Bayangkan apabila dua tahun kebelakang saat Covid-19 melanda, Pak Bupati mandeg tidak berbuat apa-apa. Dampaknya peningkatan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan masyarakat tentu tidak baik,” kata Rohimat, belum lama ini.

Rohimat menuturkan, kebijakan-kebijakan yang krusial yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat dijalankan meski mengalami defisit.

“Seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan infrastruktur. Itu artinya Bupati Jeje pro rakyat, tahu kebutuhan masyarakat Pangandaran dan berani mempertaruhkan apapun untuk rakyatnya,” tuturnya.

Rohimat menyampaikan, pihaknya bersyukur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 sudah ditetapkan.

Baca juga:  JDIH Sekretariat DPRD Pangandaran Raih Peringkat Terbaik ke 1 Tingkat Nasional

Jika telat ditetapkan, kata Rohimat, maka akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap kepentingan masyarakat secara luas. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah.

Di mana, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib menyetujui bersama Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

“Jadi paling lambat itu tanggal 30 November 2023 harus sudah ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD,” ucapnya.

Apabila terjadi keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD, kata Rohimat, maka kepala daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan.

“Selain itu keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2024 akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya,” kata Rohimat.

Rohimat menerangkan, Raperda APBD tersebut bisa ditetapkan setelah melalui alur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, melalui rapat Bamus (Badan Musyawarah) serta sidang komisi yang dihadiri oleh masing-masing utusan fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga:  Gedung BLUD Puskesmas Sindangwangi Diresmikan, Bupati Pangandaran: Bentuk Keseriusan Pemkab

Adapun penjelasan terkait dengan fraksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 82 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu);

(2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi;

(3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Sebagai mana penjelasan di atas, artinya fraksi itu adalah representasi dari partai politik. Selanjutnya Raperda APBD dan Perda tentang penjabaran APBD yang telah ditetapkan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur untuk dievaluasi.

Ajuan Pinjaman Daerah untuk Kepentingan Masyarakat

“Adapun masalah niatan Pemkab untuk berutang kepada pihak ketiga, saya pikir tidak masalah. Karena hal tersebut sudah berdasar kepada aturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan itu juga untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi bupati semata,” terang Rohimat.

Baca juga:  Soal Status Pantai Pasir Putih, Begini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Terlebih, kata Rohimat, mayoritas pemerintah daerah lain pun sama. Bahwa pinjaman yang diajukan dituangkan dalam portofolio yang dibahasnya bersamaan dengan pembahasan APBD.

“Ajuan pinjaman ini kan untuk menutupi defisit dampak Covid-19 yang melanda beberapa tahun terakhir. Bukan hanya dirasakan oleh pihak swasta saja, tapi dirasakan juga oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah,” paparnya.

Hal itu pun yang mendasari kabupaten/kota lain, bahkan provinsi mengajukan pinjaman, sama halnya seperti Kabupaten Pangandaran.

“Kami berharap permasalahan ini jangan sampai digiring ke arah politik Pemilu 2024. Jangan bodohi masyarakat dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan karena hanya ingin meraih simpati rakyat, dengan menghalalkan segala macam cara,” ujarnya.

Pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk memeriahkan pesta demokrasi tahun 2024 dengan memberikan pilihan yang kredibel. Lebih mengedapankan ide dan gagasan untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran.

“Saya selaku Ketua DPD KNPI Pangandaran mengapresiasi kepada anggota DPRD Pangandaran yang telah datang dan menghadiri rapat paripurna APBD tahun anggaran 2024. Semoga Pangandaran makin maju dan melesat,” sebutnya.