Realisasi PAD Pajak 2021 di Pangandaran Tak Capai Target

pad pajak pangandaran
Petugas dari BPKD Pangandaran saat melakukan penertiban reklame yang tidak membayar pajak. ist/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 jenis pajak hanya mencapai 78,69% dari target tahun 2021 sebesar Rp58 miliar (Rp58.020.065.000).

Kabid Pendataan dan Pendaftaran di BPKD Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, dari target tersebut hanya teralisaai sebesar Rp45 miliar (Rp45.656.494.083) atau 78,69%.

“Jadi sekitar Rp12,3 miliar yang tidak tercapai. Kami akui memang ada beberapa jenis pajak yang tidak mencapai target secara maksimal akibat pandemi Covid-19,” kata Dadang, Selasa (4/1/2022).

Adapun jenis pajak yang dikelola oleh Pemkab Pangandaran di antaranya, pajak hotel, restoran, tempat hiburan, papan reklame, penerangan jalan umum.

Kemudian mineral (golongan C), parkir, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca juga:  Dinas di Pangandaran Ini Gelar Pangan Murah

“Dari sejumlah jenis pajak itu, satu di antaranya dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Yakni pajak sarang burung walet,” tuturnya.

Dadang menyebutkan, pajak yang tercapai maksimal hanya pajak mineral dan jumlah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Pajak mineral dari target Rp90 juta terealisasi Rp97 juta. Kalau jumlah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terealisasi Rp7.011.378.395 dari target Rp7.000.000.000,” sebutnya.

Ke depan, Dadang optimis PAD bidang pajak bakal maksimal jika sudah menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau terpisah dari BPKD.

Berikut rincian PAD pada bidang pajak di Kabupaten Pangandaran

  1. Pajak hotel target tahun 2021 Rp11.000.000.000 terealisasi Rp8.244.983.485,00 atau 74,95%.
  2. Pajak tempat hiburan target tahun 2021 Rp100.000.000 terealisasi Rp97.731.360 atau 97,73%.
  3. Pajak restoran target tahun 2021 Rp4.455.065.000 terealisasi Rp3.099.705.828 atau 69,58%.
  4. Pajak reklame target tahun 2021 Rp2.500.000.000 terlealisasi
    Rp1.608.179.729 atau 64,33%.
  5. Pajak penerangan jalan target tahun 2021 Rp14.000.000.000 terealisasi Rp12.963.469.157 atau 92,60%.
  6. Pajak mineral (golongan C) target tahun 2021 Rp90.000.000 terealisasi Rp97.140.315 atau 107,93%.
  7. Pajak parkir taget tahun 2021
    Rp75.000.000 terealisasi
    Rp66.047.906 atau 88,06%.
  8. Pajak air tanah target tahun 2021 Rp150.000.000 terealisasi
    Rp142.294.718 atau 94,86%.
  9. Pajak bumi dan bangunan target tahun 2021 Rp18.650.000.000 terealisasi Rp12.325.563.190 atau 66,09%.
  10. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan target tahun 2021
    Rp7.000.000.000 terealisasi
    Rp7.011.378.395 atau 100,16%.
  11. Pajak sarang burung walet (diambil alih oleh Pemprov Jawa Barat).
Baca juga:  Program Tempat Pengelolaan Sampah Diterima Dua Desa di Pangandaran

Penulis/Editor: SMF/R002