Penerima BST di Desa Maruyungsari Digiring Belanjakan Uang Bantuan ke Salah Satu Warung

penerima bst
e-Warong di Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, membantah adanya penggiringan dan ancaman kepada penerima BST. foto ilustrasi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Penggiringan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk membelanjakan uangnya kepada penjual, atau salah satu warung tertentu terjadi di Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dugaan atur skema pengarahan kepada penerima manfaat yang baru saja menerima uang tunai dari pihak PT Pos di Aula Desa Maruyungsari pada Rabu (2/3/2022).

Salah seorang warga setempat Ahmad Riyadi mengatakan, warga yang baru saja menerima uang tunai langsung diarahkan dan ditawari semacam kupon untuk membelanjakan uangnya.

“Seolah-olah ada skema untuk mengarahkan para penerima melakukan pembelanjaan paket sembako yang telah disediakan di salah satu warung tertentu,” kata Riyadi, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga:  Target Retribusi dari Tera Ulang di Pangandaran Tahun 2022 Rp50 Juta

Padahal menurut aturan, kata Riyadi, masyarakat yang menerima bantuan tunai tersebut bebas membelanjakan uangnya di mana saja. Asal untuk kebutuhan pangan keluarga.