DPRD Pangandaran Apresiasi Pemkab Permudah Sektor UMKM

DPRD Pangandaran Apresiasi Pemkab Permudah Sektor UMKM

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengapresiasi upaya Pemkab mempermudah sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara menyasar kaum milenial.

UMKM digitalisasi, merupakan inovasi Pemkab Pangandaran melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Hal ini juga merupakan langkah perubahan dari UMKM konvensional ke UMKM digitalisasi.

“Kaum milenial yang akan menjadi penggeraknya. Pemuda adalah agen of change juga agen modernisasi.”

“Dari model usaha kecil mikro kemudian melakukan langkah-langkah digitalisasi,” kata Asep, Rabu 14 September 2022.

Karena itu, kata Asep, Pemkab harus mendorong dari sisi anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) agar digitalisasi UMKM terus berjalan.

Selain itu, pemilihan UMKM yang memiliki potensi daerah perlu dikembangkan.

Baca juga:  Pilkades Serentak di Pangandaran Selesai, Ini Daftar Pemenang Suara Terbanyak

“Kan tidak semua UMKM bisa didorong. Kami berharap pemerintah daerah mendorong UMKM berbasis potensi daerah,” ujarnya.

Asep menuturkan, UMKM yang menyediakan material dari lokal sampai marketingnya bisa kerjasama dengan hotel dan restoran.

Namun tentunya, perlu campur tangan pemerintah untuk menyambungkannya.

“Bila perlu kita buat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan produk daerah. Sehingga Pangandaran bisa berdikari di bidang ekonomi,” tuturnya.

Terlebih untuk daerah wisata, yang mana sektor UMKM turut membangun dan masyarakat sekitar bisa merasakan dampak dari kegiatan pariwisata tersebut.

Asep menyebutkan, ada dua hal yang perlu Pemkab optimalkan. Pertama, Kabupaten Pangandaran butuh rumah kemasan packaging, seperti lahan dan belanja mesin serta SDM.

Baca juga:  PT Pos Indonesia feat Some1Else Gelar Road Race di Grand Pangandaran

Kemudian yang kedua yakni, Etalase tempat marketing produk UMKM. Rencananya Pemkab Pangandaran akan membangun pusat oleh-oleh dan sentra seafood di Kampung Turis.

“Pengembangan lainnya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang menginstruksikan kepada 24 kabupaten/kota harus memiliki e-katalog daerah,” sebutnya.