DPRD Pangandaran Merespons Baik Ribuan Massa Aksi dari Ampera

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin saat menyambut massa aksi yang tergabung dalam Ampera. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, merespons baik ribuan massa yang tergabung dalan Aliansi Masyakarat dan Mahasiswa Pejuang Reforma Agraria (AMPERA).

Kamis 25 Mei 2023, Gedung DPRD Pangandaran dikepung ribuan massa yang hendak menyampaikan aspirasi, harapan dan keinginan masyarakat umum.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya sangat merespons baik kepada ribuan massa aksi yang datang untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan massa aksi ini. Ada petani, mahasiswa dan masyarakat umum. Semua aspirasi dari mereka kami tampung dan akan ditindaklanjuti,” kata Asep.

Menurutnya, dalam aksi tersebut tentu ada hal yang berkaitan dengan sifatnya secara umum tentang penegakan hukum. Kemudian ada pula yang secara khusus terkait dengan terjadinya penganiayaan di Desa Wonoharjo beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Festival Selawat Nabi di Pangandaran Meriahkan Kegiatan Bulan Bung Karno

“Terkait sengketa lahan, mengharapkan produk hukum atau Peraturan Daerah (Perda) tentang pendataan, penataan dan pemanfaatan lahan terlantar agar segera dibahas. Dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

DPRD Pangandaran Terima 24 Titik Kasus Sengketa Lahan

Asep menuturkan, Perda tersebut tentu menjadi satu alat dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran. Di mana, tak sedikit berbagai hal yang disengketakan.

“Kalau yang disampaikan kepada kami ini ada 24 titik kasus sengketa lahan. Tentu ini menjadi perhatian kita semua, baik yang berada di Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Parigi, Cigugur, Cimerak dan Langkaplancar,” tuturnya.

Asep menyebutkan, ada beberapa titik lahan yang dipersoalkan massa aksi, yakni tanah negara yang hari ini dikelola atau dikuasai oleh perum perhutani.

Baca juga:  Galian C Ilegal di Pangandaran Masih Beroperasi, Satpol PP: Ada yang Tak Kooperatif

Di antaranya, tanah negara yang beralih pungsi dari Hak Guna Usaha (HGU) jadi Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Startrust. Di mana, saat ini sebagian dialihkan ke PT PMB. Kemudian tanah negara di wilayah Cikencreng eks perkebunan.

“Mayoritas yang disengketakan adalah tanah-tanah yang berasal dari tanah negara, termasuk yang di Cibenda. Tentu regulasi tadi memang menjadi salah satu dasarnya,” sebutnya.

Sehingga, kata Asep, dari regulasi tersebut akan di syaratkan atau dibentuk tim penyelesaian terpadu atau penyelesaian sengketa lahan di Pangandaran.

“Untuk keanggotaan di dalamnya perlu ada keterlibatan masyarakat atau yang memang konsisten di bidang pertanahan. Jadi nanti mampu menyelesaikan persoalan yang ada,” kata Asep.

Baca juga:  Pelajar Tewas Tenggelam Saat Renang di Sungai Green Canyon