DPRD Pangandaran Susun Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase

raperda inisiatif
Rapat paripurna inisiatif DPRD Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Upaya pencegahan genangan air dan banjir di sejumlah pemukiman dan area objek wisata, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Raperda tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Pangandaran yang digelar pada Senin (6/6/2022) dan seluruh fraksi menyetujui.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tersebut memang sudah saatnya diterapkan di Pangandaran, terutama di daerah objek wisata.

“Sudah banyak laporan dari masyarakat di sekitar kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Akses jalannya sering terendam air dan mudah banjir,” kata Asep.

Menurutnya, drainase merupakan saluran yang digunakan untuk menyalurkan debit air berlebih dari sebuah kawasan, seperti perumahan, perkotaan dan jalan.

Baca juga:  Dua Bocah Kembar Tewas Tertabrak Harley Davidson di Pangandaran

“Bukan hanya kawasan wisata Pangandaran saja, ini mencakup semua wilayah di Kabupaten Pangandaran. Kita kan sedang menata kota baru kawasan perkantoran, drainasenya harus sudah dipikirkan. Karena kawasannya banyak drainase alami, bahkan banyak goa,” ujarnya.

Asep menuturkan, sistem drainase akan dirasa penting dalam pembangunannya. Yakni mengurangi dan membuang adanya kelebihan air dari suatu kawasan. Sehingga satu kawasan dapat berfungsi optimal sesuai kegunaannya.

“Selain itu, sistem drainase bisa mengendalikan erosi tanah, kerusakan badan jalan dan bangunan yang ada di sekitarnya. Sehingga banjir juga dapat dicegah menggunakan sistem pengaliran ini,” tuturnya.

Tanggapan Bupati Pangandaran

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya mendukung penuh atas Raperda inisiatif DPRD tentang sistem drainase tersebut.

Baca juga:  Bapenda Pangandaran Pertemukan Penununggak Pajak dengan APH

“Drainase sangat penting sekali di Pangandaran. Nanti saya akan segera minta desain terlebih dahulu ke Dinas PU (Pekerjaan Umum). Supaya kalau Perda itu terbit, bisa cepat direalisasikan,” kata Jeje.

Jeje menyebutkan, sistem drainase bisa menjadi solusia agar tidak ada lagi yang membuang saluran air ke laut. Melalui sistem ini bisa terurai dengan baik.

“Ingin objek wisata bisa terhindar dari air genangan, saluran limbah sembarangan, sehingga destinasi wisata yang berkelas dunia bisa terwujud,” sebutnya.

Selain itu, fungsi lain dari sisi kesehatan, drainase ini dapat meminimalisasikan dampak negatif dari aliran limpasan kualitas sungai. Bisa mengurangi genangan yang dapat berkembang biaknya sarang nyamuk penyebab tumbuhnya penyakit.

Baca juga:  Tarif Parkir di Pantai Pangandaran Dikeluhkan Wisatawan

Editor: R002