Kuasa Hukum Terduga Pelaku Ujaran Kebencian kepada Polisi di Pangandaran Ajukan Restorative Justice

Ai Giwang Sari Nurani, S.H bersama Yudi terduga pelaku ujaran kebencian kepada Polisi di Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Kuasa hukum terduga pelaku ujaran kebencian kepada pihak kepolisian di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice.

Diketahui, Senin 13 Februari 2023, akun bernama Rendy Jr. membagikan tulisan di Facebook dengan caption ‘Jurig na gs tingulanggrang tah khade parapatan cikembulan jurigg wungkul’ (hantunya sudah ada di perempatan Cikembulan hantu aja).

Pemilik akun tersebut bernama Yudi, 35, warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangandaran pada Selasa 14 Februari 2023, malam.

Kuasa Hukum Yudi, Ai Giwang Sari Nurani, S.H mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk mengajukan restorative justice, sesuai Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8/2021.

“Kami dapat kuasa yang telah ditandatangani pada Rabu 1 Maret 2023. Sekarang klien kami (Yudi) sudah ditahan selama 10 hari,” kata Ai Giwang di Polsek Pangandaran, Jumat 3 Maret 2023.

Baca juga:  Sampah di TPA Purbahayu Pangandaran Mulai Menggunung, Warga Tak Nyaman

Pihaknya berharap masalah tersebut dapat diselesaikan di tingkat kepolisian untuk berdamai. Karena, kata Ai Giwang, tidak semua perkara harus sampai ke meja pengadilan.

“Kami menunggu respons dari pihak kepolisian. Semoga upaya kami ini ditanggapi secara baik. Terlebih, Yudi juga sudah meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya melalui media sosial (Instagram) milik Polres Pangandaran,” ucapnya.

Ai Giwang menyebutkan, saat ini kondisi kliennya secara fisik sedang sakit, demam, karena penyakit paru-paru dan tidak tahan dengan kondisi dingin. Secara psikis pun Yudi terguncang dan anaknya pun dirundung hingga mogok sekolah.

“Terutama anaknya terganggu, keadaan kondisi keluarganya juga sangat memprihatinkan. Dia tulang punggung keluarga tunggal dan bisa dikatakan keluarga tidak mampu kondisi ekonominya,” sebutnya.

Ai Giwang berharap, perkara tersebut bisa menjadi bahan yang dapat dipertimbangkan oleh Polres Pangandaran. Dalam upaya pengajuan restorative justice ini pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada Polres setempat.

Baca juga:  BPBD Pangandaran: Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa Bumi Kamis Malam

“Kemudian mengirimkan pernyataan tokoh masyarakat yang mewakili warga setempat. Dan mereka tidak keberatan meski Yudi dibebaskan. Selama tinggal di Sukaresik, klien kami ini terbilang baik, sopan dan tidak meresahkan,” terangnya.

Terduga Pelaku Ujaran Kebencian kepada Polisi Ditahan Sejak 22 Februari 2023

Sebelumya, Yudi telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya kepada pihak kepolisian. Namun, permintaan maaf itu tidak membuat proses hukum terhenti.

Satreskrim Polres Pangandaran telah menahan terduga pelaku sejak Rabu 22 Februari 2023. Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyampaikan, setelah melakukan permintaan maaf pelaku memang sempat dilepaskan.

“Yudi terjerat Pasal 45 a ayat 2 UU ITE, Pasal 207 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” kata Luhut saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat 3 Maret 2023.

Baca juga:  Festival Kopi Pantai akan Digelar di Pangandaran

Pasal 45 a ayat 2 UU ITE berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

“Kami sudah meminta keterangan ke para ahli pidana, ahli tahanan dan ahli ITE. Menurut mereka, yang bersangkutan memenuhi unsur hukum. Karena itu, kami berani untuk melakukan penahanan,” sebutnya.

Tanpa keterangan dari beberapa ahli tersebut, kata Luhut, pihaknya pun tidak berani melakukan penahanan terhadap pelaku. Menurutnya, Polres Pangandaran sudah melalui proses yang berlaku.