Nilai Maksimal, RSUD Pandega Pangandaran Raih Akreditasi Paripurna

Penerimaan Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta ke pihak RSUD Pandega Pangandaran.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran telah menerima Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta.

Sertifikat Akreditasi Paripurna diserahkan langsung kepada Direktur RSUD Pandega bersama jajaran jajarannya pada 9 Januari 2023.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran Dr. dr.Hj. Titi Sutiamah M.M mengatakan, diraihnya Akreditasi Paripurna itu berkat suport dan dukungan dari instansi terkait, Puskesmas, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah.

“Selain itu juga ini kerjasama yang baik antar Kelompok kerja (Pokja). Ada 15 Pokja yang melakukan proses tahapan untuk mencapai Akreditasi Paripurna,” kata Titi, Rabu 25 Januari 2023.

Dengan telah mengantongi Akreditasi Paripurna, kata Titi, menambah motivasi dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Kejari Ciamis Selidiki Dugaan Korupsi di Pangandaran

“Adapun kriteria hasil akreditasi untuk rumah sakit ada beberapa tahapan yang harus dicapai, yaitu Tidak Terakreditasi, Madya, Utama dan Paripurna,” ujarnya.

Titi menerangkan, untuk Tidak Terakreditasi dengan kriteria kurang dari 8 Bab yang mendapat nilai minimal 80%, atau Bab SKP mendapat nilai kurang dari 70%.

Kemudian, hasil Akreditasi Madya dengan kriteria 8-11 Bab mendapat nilai minimal 80% dengan nilai SKP minimal 70%.

Sedangkan hasil Akreditasi Utama yaitu, dengan kriteria RS Pendidikan dan Wahana Pendidikan. 12-15 Bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%.

Lalu RS Non Pendidikan dan Non Wahana Pendidikan adalah 12-14 Bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab SKP mendapat nilai minimal 80%.

Baca juga:  Begini Aksi Relawan Iwan Bule di Pangandaran

“Nah kita sudah berada di Akreditasi Paripurna dengan kriteria di mana seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%,” terangnya.

Akreditasi RSUD Pandega Pangandaran Meliputi 15 Standar Penilaian

Titi menambahkan, akreditasi sebuah Rumah Sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Akreditasi RSUD Pandega Pangandaran meliputi 15 standar penilaian, yakni:

  1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 
  2. Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) 
  3. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 
  4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 
  5. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) 
  6. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 
  7. Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP) 
  8. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 
  9. Pengkajian Pasien (PP) 
  10. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) 
  11. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) 
  12. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) 
  13. Komunikasi dan Edukasi (KE) 
  14. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 
  15. Program Nasional (Prognas)
Baca juga:  DPRD Pangandaran Dukung Pemkab Selesaikan Sengketa Tanah Secara Konkret

Titi juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, para Pokja dan masyarakat Kabupaten Pangandaran yang telah mendukung.

“Sehingga RSUD Pandega mendapatkan penghargaan Akreditasi Paripurna dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.