Polres Pangandaran Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Pelaku Beli dari Toko Online

Polres Pangandaran ungkap kasus peredaran uang palsu. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui membeli upal dari toko online atau marketplace.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayahnya bermula ketika satu tersangka membeli rokok di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Pangandaran.

“Pihak minimarket curiga dengan uang yang dibelanjakan pelaku. Pelaku berinisial H ditangkap setelah ada laporan dari warga. Kemudian dilakukan pengembangan,” kata Imara saat konferensi pers, Senin 27 November 2023.

Imara menuturkan, H melakukan aksinya pada 17 November lalu. Setelah itu, Polsek Pangandaran melakukan penelusuran soal peredaran uang palsu tersebut.

“Kasus ini kan dikembangkan, lalu tertangkaplah satu orang pembuat upal ini asal Pasuruan, Jawa Timur, berinisial A,” tuturnya.

Baca juga:  Benarkah Dapil untuk Pemilu 2024 di Pangandaran Akan Diubah

Polisi Berhasil Tangkap Penjual Uang Palsu

Di tempat yang sama, Kapolsek Pangandaran Kompol Usep Supiyan menerangkan, tersangka H mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu marketplace.

“Saya menyuruh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan kita dapat satu toko yang menjual uang palsu itu. Informasi didapat dari tersangka H yang membeli upal senilai Rp2 juta. Tersangka H ini membelinya Rp200 ribu, dapat Rp2 juta upal,” terangnya.

Usep menyebutkan, lokasi toko penjual uang palsu ternyata di Pasuruan, Jawa Timur. Pihaknya berhasil mendapat nomor HP dan identitasnya, meski tersangka A ini sempat memalsukan alamatnya.

Kemudian, tim Reskrim Polsek Pangandaran meringkus A di Kecamatan Rembang, Jawa Timur. Dan didapatlah barang bukti berupa uang senilai Rp166 juta dengan pecahan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000.

Baca juga:  Hasil Survei, Durasi Minat Baca Warga Pangandaran Rendah

“Ada juga yang belum dipotong-potong upalnya. Kami juga berhasil menyita satu buah komputer, alat pemotong dan mesin cetak. Tersangka A belajar dari Google untuk membuat upal,” sebutnya.

Kemudian, kata Usep, tersangka mempelajarinya dari berita pengungkapan uang palsu. Usep mengatakan, yang bersangkutan adalah pengangguran dan pendidikannya tamatan Sekolah Dasar (SD).

Sementara itu, tersangka H mengaku, pertama kali dirinya membeli uang palsu untuk membeli rokok dan minuman keras. Bahkan, sempat memasukan uang ke Brilink, kemudian ke toko miras.

“Saya mencari langsung kata kunci uang palsu di marketplace dan mendapat toko itu. Saya sudah membelanjakan Rp400.000,” ucapnya.