Pagar Pembatas Sebidang Tanah di Pangandaran Ganggu Estetika

Pagar Pembatas Tanah di Pangandaran Ganggu Estetika

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Bangunan pagar pembatas pada sebidang tanah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dinilai berlebihan.

Karena, terlalu dekat dengan Jalan Raya Pangandaran atau melebihi Daerah Milik Jalan (DMJ). Tepatnya, di wilayah Desa Wonoharjo.

Bahkan, pembangunan benteng pembatas itu mendapat sorotan dari Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin lantaran merusak estetika wilayah ramai Pangandaran.

“Seharusnya pembangunan itu ramah terhadap lingkungan, serta estetis dari keindahan. Ini bangunan pagar pembatas atau benteng, kok dekat sekali dengan jalan raya,” kata Asep, Rabu 28 September 2022.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada instansi terkait untuk mengevaluasi perizinannya. Karena pembangunan ruko-ruko lainnya sudah sesuai, atau mempunyai halaman cukup, sehingga menambah keindahan.

“Ini tiba-tiba ada pembangunan benteng yang didirikan di sela-sela pohon peredup jalan. Minimal kan harusnya mundur 7 meter, biar ada ruang sudut pandangnya.”

“Setiap bangunan itu harus sarat dengan nilai estetika keindahan dan lingkungan yang asri. Bukan seperti bangunan pagar pembatas yang melebihi DMJ itu. Jadi malah terkesan private,” ujarnya.

Baca juga:  Galian C Ilegal Marak di Pangandaran, ESDM Jabar Sebut Pemkab Bisa Bergerak Menertibkan

Selain itu, pembangunan juga tidak merubah tekstur situasi tanah yang ada. Karena di lokasi tersebut ada dua kanal yang pernah dibangun.

“Bahkan pada bagian tengah kanal itu saat masih Pangandaran menginduk ke Kabupaten Ciamis dibangun saluran air dari Desa Pangandaran ke arah Desa Cikembulan,” tuturnya.

Kanal tersebut, kata Asep, berfungsi menjadi akses air manakala air dari Cikembulan cukup meluap masuk ke Wonoharjo, Pananjung dan Pangandaran. Di sana terdapat embung-embung dan kanal alami.

Asep menyebutkan, jika pembangunannya merusak keasrian daerah, kemudian kanal dan embung ditutup, maka fungsinya jelas akan berubah.

“Kami khawatir kalau kanal itu ditutup, maka Cikembulan Sidamulih akan terdampak banjir. Sebaiknya bangunan pagar pembatas itu direvisi perizinannya. Apalagi kita punya ruang terbuka di sana. Itu harus terus dijaga,” sebutnya.

Dinas PU Sebut Pihak Pengembang Siap Mengikuti Prosedur

Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran meminta pagar pembatas tersebut untuk dimundurkan.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Peringati Hari Kusta Sedunia

Pagar yang melebihi DMJ itu berlokasi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran.

Pihak pengembang yang membangun pagar tersebut, siap mengikuti prosedur dan ketentuan.

Diketahui, bangunan pagar itu sebagai pembatas lahan seluas 12 hektare. Lahan itu nantinya untuk agrowisata.  

Kabid Tata Ruang DPUPRTRKP Pangandaran Darda Kusna mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi lebih pada peruntukannya. Bukan terkait masalah pagarnya atau lahannya untuk apa.

Menurutnya, masalah pembangunan pagar itu bagian Cipta Karya yang kaitan dengan pembangunan prasarana dan menyertakan site plan. Maka para pihak akan mengeluarkan rekomendasi.

“Tapi setelah melihat langsung ke lapangan, ternyata batas DMJ ada dalam pagar. Maka dari itu, pihak terkait harus mundurkan bangunan pagar tersebut,” kata Darda.

Darda menyebutkan, jika melihat rekomendasi peruntukkan tidak ada masalah. Kemungkinan pihak pengembang terburu-buru membangun pagar tanpa konfirmasi ke DPUPRTRKP.

Baca juga:  Gua Sinjanglawang dan Gua Lanang Pangandaran, Terbentuk Jutaan Tahun Silam

“Pihak pengembang sudah ada niat baik. Mereka akan menempuh prosedur, secara lisan mereka siap akan mundurkan pager tersebut,” sebutnya.

Lahan untuk Wisata Edukasi Agrowisata

Sementara itu, pihak pengembang PT Pantai Indah Ery mengaku, pihaknya tidak mengetahui ada ketentuan pembatas jalan dari provinsi. Mengingat jalan itu statusnya jalan nasional.

Pihaknya bermaksud membangun pagar sesuai apa yang ditunjukkan oleh pengelola sebelumnya saat pengukuran tanah.

“Kalau tidak boleh, kami sebagai pengembang siap mengikuti ketentuan dan pagar pembatasnya akan kita mundurkan. Ini karena ketidaktahuan kami,” kata Ery.

Ery menerangkan, pihak pengembang hanya akan membangun batas tanah dengan pagar sebagai pembatas.

Karena, lahan seluas 12 hektar itu nantinya akan menjadi agrowisata perkebunan buah-buahan yang menjadi ciri khas. Serta menjadi daya tarik sebagai wisata edukasi.

“Kami bukan mau membangun perhotelan, tapi akan mengemas sebagai wisata edukasi agrowisata. Dalam hal ini untuk tanaman buah-buahan yang konsepnya berkelanjutan,” ucap Ery.