Pansus DPRD Pangandaran Telah Bahas LKPJ Bupati Tahun 2021

pansus dprd pangandaran
Pansus DPRD Pangandaran telah membahas LKPJ Bupati tahun 2021. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2021 telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pansus LKPJ itu terdiri dari Ketua Joane Irwan dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Solehudin dari Fraksi PKS dan Sekretaris Ade Ruminah dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan pada rapat paripurna rekomendasi DPRD Pangandaran terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 yang dibacakan oleh Solehudin, Senin (25/4/2022).

Rapat paripurna telah menetapkan keputusan DPRD Pangandaran Nomor 188.4/kpts.08/dprd/2022 tentang Rekomendasi DPRD Pangandaran terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021.

Solehudin mengatakan, pihaknya sudah membahas beberapa hal dari LKPJ Bupati Pangandaran. Secara umum pihaknya mengapresiasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

Ruang lingkup LKPJ Bupati telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemkab yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.

Baca juga:  Kasus ODGJ di Pangandaran Terus Meningkat, Nambah 2 Orang Tiap Bulan

“Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” kata Solehudin.

Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang terdiri dari capaian kinerja kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan Pemkab, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sebagian besar realisasi program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dengan hasil capaian kinerja.

“Pemkab menemukan kesulitan atau permasalahan, pada umumnya dapat diatasi dengan baik meskipun belum optimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah,” ujarnya.

Agar penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang lebih baik, DPRD merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021.

Penyusunan LKPJ Bupati Telah Sesuai dengan Permendagri

Sistematika penyusunan LKPJ Bupati Pangandaran pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Namun demikian, agar dilengkapi dengan startegi dan arah kebijakan.
prioritas daerah, kondisi geografis wilayah yang meliputi luas dan batas wilayah administrasi, kondisi topografi, kondisi hidrologi, kondisi tanah, kondisi sumber daya mineral/bahan galian, bencana alam, kondisi klimatologi/iklim dan penggunaan lahan,” tutur Solehudin.

Baca juga:  KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Pangandaran

Kondisi demografi yang meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, komposisi penduduk, jumlah penduduk berdasarkan pendidikan dan jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan.

Potensi ekonomi daerah yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi pertanian, potensi perikanan dan kelautan, potensi kehutanan, potensi industri, potensi perdagangan, potensi koperasi, potensi umkm, potensi pasar, investasi, potensi sarana dan prasarana dan potensi pariwisata.

Kondisi perekonomian dan kesejahteraan daerah yang terdiri dari kondisi perekonomian daerah yang meliputi produk domestik regional bruto (PDRB), laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per kapita dan kemiskinan.

Indeks Pembangunan Manusia yang meliputi Indeks Pendidikan (IP), harapan lama sekolah (HLS), rata-rata lama sekolah (RLS), indeks kesehatan (IK), indeks pengeluaran/indeks daya beli (IDB), dan pengangguran.

Hal tersebut di atas dianggap penting karena merupakan tolok ukur capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah.

Dengan tercapainya target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah, harus sesuai dengan ketersediaan anggaran, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.

Baca juga:  KPU Pangandaran Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Ini Isi PKPU Nomor 3/2022 Pasal 3

“Adanya perbedaan data yang tercantum di dalam dokumen LKPJ dan data dari perangkat daerah, maka untuk tahun berikutnya setiap perangkat daerah perlu meningkatkan ketelitian dalam melakukan input data,” tegasnya.

Perlu adanya optimalisasi capaian target PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah dengan melakukan terobosan kebijakan oleh masing-masing perangkat daerah yang berwenang, serta segera menyelesaikan kendala-kendala dalam penarikan PBB tahun 2021.

Pemkab segera merealisasikan hak-hak pemerintah desa yang belum terbayarkan. Seperti penghasilan tetap (siltap), tunjangan, serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemkab juga diminta segera merealisasikan honor petugas vaksinasi covid-19, honor tenaga pendidikdan tenaga kependidikan non PNS, serta sisa honor pegawai non PNS lingkup Pemkab Pangandaran.

“Rekomendasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” sebutnya.

Editor: R002