Pengelolaan Sampah di Pangandaran Diatur Perda Nomor 10/2016

pengelolaan sampah
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyampaikan, pengelolaan sampah di daerahnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 10/2016.

Dalam pasal 7 pada Perda tersebut menyatakan, bahwa kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan plastik, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah.

Asep mengatakan, penumpukan sampah yang terjadi di objek wisata Pantai Pangandaran menjadi masalah bersama. Terutama wisatawan yang abai terhadap kebersihan lingkungan.

“Biasanya sampah yang berserakan di area objek wisata terjadi setiap selesai hari libur atau weekend. Bahkan pada hari-hari biasa pun sering terjadi penumpukan,” kata Asep, Selasa (29/3/2022).

Asep menuturkan, dengan memilah sampah yang ada di lingkungan pantai menjadi bisa dipilih. Mana sampah yang bisa didaur ulang dan mana sampah yang bisa diurai.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran: Anggaran untuk Pemilu 2024 Mencapai Rp18 Miliar

“Semoga Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat Pangandaran dan dikerjakan dengan baik,” tuturnya.

Asep menyebutkan, pihaknya sudah menganggarkan untuk pembelian Beach Clean Machine atau mesin pembersih sampah dan Road Sweeper atau mesin pembersih jalan di objek wisata tahun 2022.

“Kami akan siapkan anggaran sekitar Rp3 sampai 5 miliar untuk pembelian mesin pembersih pantai, seperti road sweeper,” sebutnya.

Selain itu, kata Asep, untuk pengolahaan sampah di Pangandaran punya Bank Sampah Pangandaran Induk Sahate.

Pengelolaan sampah menjadi rupiah yang tersebar di 93 desa se-Kabupaten Pangandaran. Saat ini baru 34 induk bank sampah.

“Kami kira Pemkab Pangandaran harus segera memberikan perhatian lebih terhadap kebersihan lingkungan objek wisata. Sesuai dengan Sapta Pesona Wisata,” ucapnya.

Baca juga:  HMI Pangandaran Menilai Perubahan BPNT ke BST Sudah Tepat

Editor: R002