Penutupan Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Bersifat Permanen

Satpol PP Pangandaran saat melakukan penutupan salah satu tempat hiburan malam. dok/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemkab Pangandaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah menutup 33 tempat hiburan malam atau warung remang-remang di daerahnya. Penutupan tersebut ditetapkan bersifat permanen.

Sebanyak 33 warung remang-remang itu tersebar di Pasar Wisata (PW), Pamugaran dan Batu Hiu. Tempat hiburan itu sudah dilabeli stiker lantaran tak berizin dan tak sesuai dengan peruntukannya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, puluhan warung remang-remang yang sudah ditutup itu bersifat permanen. Karena tak hanya jualan minuman keras, namun ada kegiatan prostitusi di tempat.

“Saat ini Pemkab sedang membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur hal itu. Untuk mengantisipasi munculnya tempat-tempat prostitusi di Pangandaran lainnya,” kata Jeje belum lama ini.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Diminta Kembangkan Potensi Pantai Karapyak

Jeje menuturkan, Pemkab saat ini tengah berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik prostitusi. Pemberantasan mulai dari warung remang-remang hingga tempat lainnya.

“Kami sedang menyusun Perda terkait tempat hiburan. Pastinya yang tidak berizin dan menjadi sarang kemaksiatan kami tutup, terutama praktik prostitusi,” tuturnya.

Jeje menyebutkan, lokasi pasar wisata itu bukan untuk dijadikan tempat hiburan malam. Terlebih, lahannya pun sudah milik pemerintah daerah, maka sewaktu-waktu akan digunakan.

“Belum kepikiran mau dibangun apa, yang pasti ke depannya untuk keperluan pariwisata di Pangandaran,” sebutnya.