Perda Minuman Beralkohol di Pangandaran segera Diundangkan

Wakil Ketua DPRD Pangandaran Jalaludin. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) segera diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Pangandaran Jalaludin mengatakan, setelah Perda tentang Minol diundangkan akan segera dibuat turunannya menjadi Peraturan Bupati atau Perbup.

“Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Minol itu akan ditandatangani pada malam Nuzulul Quran 17 Ramadan 1444 Hijriah. Besar kemungkinan bertepatan pada tanggal 8 April 2023,” kata Jalaludin, Selasa 28 Maret 2023.

Jalaludin menuturkan, langkah ke depan setelah Perda Nomor 2/2022 tentang Minol itu diundangkan, akan segera disosialisasikan. Dalam Perda itu diatur jarak warung yang menjual minuman beralkohol harus berjarak minimal 1 kilometer dari sekolah dan tempat ibadah.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Minta Pemkab Manfaatkan Kegiatan Pusat Ditarik ke Daerah

“Ke depan kami akan melakukan evaluasi kaitan dengan relokasi tempat penjualan minuman keras (miras) yang saat ini tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak ada yang berjarak 1 kilometer dari tempat pendidikan maupun tempat ibadah,” tuturnya.

Jalaludin mencontohkan, daerah Baturaden yang merupakan tempat wisata pun bisa memiliki kios khusus untuk penjualan minuman beralkohol dengan memenuhi ketentuan. Jika sudah dibuat regulasi, meski ada tindakan, tidak terjadi protes dari pemilik kios tersebut.

“Untuk menjalankan aturan seperti ini supaya maksimal, maka perlu disinkronkan dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di daerah. Kami juga meminta Satpol PP bertindak tegas dalam mengimplementasikan penegakkan Perda,” terangnya.

Pelanggaran terkait Perda tentang Minol ini, kata Jalaludin, dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan dipastikan akan digelar di pengadilan serta denda.