Perda RTRW Pangandaran Tahun 2018-2038 akan Direvisi, Pemkab Lakukan Kajian

darda
Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran Darda K Mugriana

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran bakal melakukan kajian revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038.

Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran Darda K Mugriana mengatakan, kajian itu dilakukan dalam rangka penyesuaian kondisi wilayah.

“Perda tersebut memang perlu penyesuaian karena berjalan waktu banyak kondisi yang sudah tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR,” kata Darda, Kamis (9/6/2022).

Setelah 5 tahun berjalan, Perda bisa dilakukan revisi dan penyesuaian agar seluruh kepentingan bisa terakomodasi.

“Kami akan libatkan berbagai pihak dari berbagai unsur dalam melakukan kajian revisi nanti supaya sinkron dengan kepentingan dan manfaat,” ujarnya.

Baca juga:  Adelia, Anak Yatim di Yayasan Almaa'uuna Pangandaran yang Bercita-Cita Ingin Jadi Dokter

Dalam Perda Nomor 3/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038 ada yang disebut Wilayah Pengembangan.

Wilayah Pengembangan 1 meliputi Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya. Sedangkan Wilayah Pengembangan 2 meliputi Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulh.

Untuk Wilayah Pengembangan 3 meliputi Kecamatan Parigi. Dan Wilayah Pengembangan 4 meliputi Kecamatan Langkaplancar dan Kecamatan Cigugur.

Sementara Wilayah Pengembangan 5 meliputi Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak.

“Wilayah Pengembangan 1 diarahkan dengan fungsi utama kawasan lumbung padi. Wilayah Pengembangan 2 diarahkan dengan fungsi utama kawasan pariwisata skala nasional dan internasional,” tuturnya.

Darda menyebutkan, untuk Wilayah Pengembangan 3 diarahkan dengan fungsi utama Pusat Pemerintahan Kabupaten. dldan Wilayah Pengembangan 4 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agropolitan dan agrowisata.

Baca juga:  Pesantren di Pangandaran Bakal Dicetak Jadi Pelaku Ekonomi

“Terakhir Wilayah Pengembangan 5 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agroindustri dan kawasan pengembangan pariwisata baru,” sebutnya.

Dengan berkembangnya waktu dan kondisi, kata Darda, maka tidak menutup kemungkinan ada perubahan Wilayah Pengembangan. Untuk itu perlu ada penyesuaian setelah Perda tersebut berjalan.

Penulis/Editor: SMF/R002