Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran Masih Bandel Beroperasi Pasca Sosialisasi Perizinan

Salah satu titik galian C di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, yang masih beroperasi. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pasca sosialisasi penyelenggaraan perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara pada Kamis 2 Maret lalu, masih ada tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang tetap beroperasi.

Pantauan ruber.id di lapangan pada Minggu 5 Maret 2023 siang, beberapa titik galian C ilegal yang beroperasi itu terdapat di wilayah Desa Paledah, Kecamatan Padaherang dan wilayah Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang.

Padahal pada hari Kamis lalu, semua pengusaha tambang galian C di Pangandaran yang belum mengantongi izin dikumpulkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran.

Di sana, mereka diberikan penjelasan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah VI Tasikmalaya tentang prosedur dan pengajuan izin operasi tambang galian C.

Baca juga:  Pintu Masuk di Objek Wisata Pantai Madasari Diperketat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya bisa saja menertibkan atau melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Namun harus atas dasar koordinasi atau rembukan.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terakait. Seperti Bapenda, Dinas Perizinan, Dinas PU dan yang lainnya,” kata Dedih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 5 Maret 2023.

Dedih menuturkan, penindakan yang dimaksud adalah non yustisi atau tidak sampai ke ranah pengadilan. Karena produk Peraturan Daerah (Perda) itu di provinsi.

“Mereka (Satpol PP provinsi-red) yang berwenang untuk sampai ke ranah pengadilan, nanti kita bisa berkoordinasi,” tuturnya.

Dedih menyebutkan, upaya penindakan atau penertiban non yustisi ini mengacu kepada Perda Nomor 42 tahun 2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K-3).

Baca juga:  Pesawat Trike PK-SAR Mati Mesin saat Jambore Dirgantara di Pangandaran

“Itu bisa diberikan teguran satu sampai tiga dan sampai tindakan non yustisi. Kemudian kalau terus melanggar akan ditindak secara yustisi dan dikoordinasikan dengan pihak provinsi,” sebutnya.

Saat Proses Perizinan Tak Boleh Beroperasi

Sebelumnya, Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan mekanisme perizinan pertambangan kepada para pengusaha tersebut.

Kemudian, kata Pepen, dalam proses permohonan pengajuan izin nanti tidak dibolehkan melakukan aktivitas penambangan. Terlebih, jika wilayah yang diajukan tidak sesuai dengan RTRW, Pemkab pun berhak untuk menolak.

“Kalau mereka yang tidak berizin masih tetap beroperasi pada saat proses perizinan berlangsung, itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) di daerah. Polisi atau minimalnya Satpol PP Pangandaran,” kata Pepen.