Tim Gabungan Sidak Bakul Ikan di Pangandaran, DKPKP Sebut Ada Kebocoran PAD 70%

Tim gabungan operasi bakul ikan di kawasan Pantai Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, TNI-Polri melakukan operasi mendadak (sidak) ke 12 titik bakul ikan yang melakukan transaksi di luar Tempat Pelelangan Ikan atau TPI.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di Satpol PP Pangandaran Rusnandar mengatakan, operasi yang dilakukannya berdasarkan Perda Nomor 10/2022 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.

“Sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 3, bahwa transaksi pembelian ikan itu wajib dilaksanakan di TPI,” kata Rusnandar di sela-sela kegiatan operasi terhadap bakul ikan, Selasa 26 September 2023.

Menurutnya, dalam pasal 16 ada ketentuan pidana bagi pelanggar, yakni hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Baca juga:  Formation Skydiving, Tim Terjun Payung asal Pangandaran Optimis Raih Medali Emas

“Awalnya kami menilai ada beberapa transaksi langsung kepada nelayan, tidak lewat TPI. Sebagian bakul ini mengaku melakukan transaksi di TPI, tapi tidak bisa menunjukkan buktinya,” ujarnya.

Rusnandar menyebutkan, pihaknya terpaksa menyita beberapa barang bukti. Seperti ikan hasil tangkapan, dokumen-dokumen transaksi, timbangan dan keterangan-keterangan lainnya.

“PPNS di Kabupaten Pangandaran akan memiliki penilaian dan dipastikan bahwa dari hasil operasi ini bisa disidangkan,” sebutnya.

Kebocoran PAD Sektor Perikanan di Pangandaran Sampai 70%

Pemkab Pangandaran menyebut ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor perikanan. Hal tersebut terbukti dari temuan saat operasi bakul ikan.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran Sarlan menyampaikan, dari operasi bakul membuktikan adanya kebocoran PAD sektor perikanan.

Baca juga:  Ada Hotel Buang Limbah ke Pantai Pangandaran, Pengusaha Diminta Perbaiki IPAL

“Pelanggaran yang kami curigai benar-benar terbukti. Awalnya transaksi di TPI memang 24 jam, tapi seiring bertambahnya tengkulak dan bakul, hanya beberapa jam saja. Karena yang transaksi di TPI hampir tidak ada,” kata Sarlan.

Sarlan menyebutkan, waktu operasi TPI di Kabupaten Pangandaran akan dibuat ulang kembali. Hal tersebut untuk mengantisipasi kebocoran PAD dari sektor perikanan.

“Sebelumnya juga ada kesepakatan bahwa TPI buka 12 jam, tapi kita akan buat ulang lagi jadwalnya. Kebocoran PAD sektor perikanan bisa mencapai 70%. Itu kalau dilihat dari potensi pendapatan dari TPI yang mencapai Rp2,5 miliar,” ucapnya.