Wajib Tahu! Begini Tata Tertib Ruangan Rawat Inap di RSUD Pandega Pangandaran

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, memiliki peraturan atau tata tertib ruangan rawat inap yang harus ditaati demi kenyamanan bersama.

Hal tersebut berlaku baik pada pasien maupun pendamping pasien yang sakit. Sejak mulai dilakukan pelayanan pada 6 April 2023 lalu, kini RSUD Pandega sudah menjadi rumah sakit yang lebih representatif.

Tata Tertib Ruangan Rawat Inap
(KepDir Nomor 445/KPTS.133/RSUD.1/2022)

• Pasien dan keluarga tidak diperkenankan membawa barang berharga

• Kehilangan barang tersebut tidak menjadi tanggungjawab RSUD Pandega Pangandaran

• Jam berkunjung mulai jam 10.30-12.00 WIB

• Tata Tertib Pengunjung

a. Para pengunjung tidak diperkenankan duduk di atas tempat tidur pasien
b. Para pengunjung tidak diperkenankan merokok di kamar pasien dan sekitarnya
c. Tidak diperkenankan membawa anak ke ruang perawatan
d. Para pengunjung tidak diperkenankan mengambil gambar (foto/video) lingkungan rumah sakit tanpa izin

Baca juga:  KPU Pangandaran Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI

• Jam Makan Pasien

a. Makan Pagi: 06.30-08.00 WIB
b. Makan Siang: 11.00-13.00 WIB
c. Makan Malam: 17.00-18.30 WIB

• Kebersihan dan Ketertiban

a. Penunggu pasien/pengunjung agar ikut serta memelihara kebersihan dan ketertiban ruangan
b. Buanglah sampah pada tempat yang tersedia
c. Tidak diperkenankan mencuci dan menjemur pakaian di rumah sakit

• Peralatan Ruangan dan Cara Penggunaannya

a. Semua peralatan yang ada dikamar pasien disediakan untuk kepentingan pasien
b. Semua pasien dan keluarga turut menjaga kebersihan kamar mandi/toilet dan tidak membuang pembalut wanita/tissue ke dalam kloset
c. Semua pasien dan keluarga diharapkan untuk tidak membuang sisa makanan ke wastafel
d. Keluarga pasien tidak diperkenankan mengambil dan memakai alat-alat rumah sakit tanpa seizin petugas

Baca juga:  SOP Bagi Perahu Wisata di Pantai Pangandaran Dipertegas, Pelanggar Kena Sanksi Berat

• Penunggu Pasien

a. Pasien boleh ditunggu kalau dianggap perlu
b. Tidak diperkenankan menggunakan listrik RS untuk kepentingan pribadi.