BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat telah resmi mengubah pimpinan Alat Kelengkapan DPRD pada Senin (21/3/2022).
Perubahan unsur pimpinan tersebut digelar melalui sidang paripurna pengumuman perubahan pimpinan fraksi dan perpindahan keanggotaan AKD.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, selain mengubah Alat Kelengkapan DPRD, juga digelar pemilihan pimpinan komisi dan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Perubahan pimpinan fraksi berdasarkan surat yang disampaikan dari fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran,” kata Asep.
Surat tersebut datang dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Pangandaran, Partai Amanat Nasional (PAN) Pangandaran dan Partai Golongan Karya (Golkar) Pangandaran.
Semula, susunan Fraksi PDI Perjuangan diketuai oleh Ucup Supriatna, Wakil Ketua Joane Irwan Suwarsa dan Sekretaris Fraksi Sri Rahayu.
Sekarang telah diubah susunannya menjadi Ketua Fraksi Sri Rahayu, Wakil Ketua Fraksi Tasimin dan Sekretaris Mamat Rohimat.
“Kalau Fraksi PAN wakil ketua yang semula dijabat Nia Sumiasari, saat ini dijabat oleh Yenyen Windiani,” ujarnya.
Kemudian, untuk Fraksi Partai Golkar saat ini diketuai oleh Ade Ruminah dan Sekretaris Wiwi Widaningsih. Semula diketuai oleh Oman Rohman dan Sekretarisnya Ade Ruminah.
Perpindahan Anggota Dewan dalam AKD
Fraksi di DPRD juga, kata Asep, mengusulkan perpindahan anggota dewan dalam AKD. Sebelumnya Hamdan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai anggota Komisi II, saat ini menjadi anggota Komisi I.
“Awalnya Hamdan juga merupakan anggota Badan Anggaran dan saat ini menjadi anggota Bapemperda menggantikan Tasimin,” tuturnya.
Sedangkan Tasimin, saat ini menjadi anggota Badan Musyawarah menggantikan Joane Irwan Suwarsa.
Lalu, Deni Kusnani yang semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III. Dan menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Ucup Supriatna.
Kemudian, Citra Pitriyami menjadi anggota Badan Anggaran menggantikan Hamdan. Sopiah menjadi anggota Badan Anggaran menggantikan Joane Irwan Suwarsa.
Sementara itu, untuk Fraksi Partai Golkar, Wiwi Widaningsih awalnya menjadi anggota Komisi II, kini menjadi anggota Komisi I.
Ade Ruminah yang semula anggota Komisi III menjadi Komisi II, Oman Rohman yang sebelumnya anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III.
Berdasarkan peraturan DPRD Pangandaran Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib mengatur bahwa, perpindahan anggota dewan dalam Badan Musyawarah ke AKD dan lainnya, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya di Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, perpindahan anggota dewan antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya di komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.
Asep menerangkan, perpindahan anggota dewan dalam Bapemperda ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.
Kemudian, perpindahan anggota dewan dalam Badan Anggaran ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Badan Anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.
“Berdasarkan peraturan DPRD Pangandaran Nomor 1 tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna,” terangnya.
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat untuk Komisi I diketuai oleh Adang Sudirman, Wakil Ketua Solehudin dan Sekretaris Citra Pitriyami.
Komisi II diketuai oleh Endang Hidayat, Wakil Ketua Nia Sumiasari dan Sekretaris Miftah Mujahid.
Ketua Komisi III Oman Rohman, Wakil Ketua Alip Suhendi dan Sekretaris Hesti Mulyati. Komisi IV diketuai Wowo Kustiwa, Wakil Ketua Sri Rahayu dan Skeretaris Yusep Rahmanduin.
Lalu, Bapemperda diketuai oleh Joane Irwan Suwarsa dan Wakil Ketua Darsum Darmawanto.
Editor: R002