Pengusaha Galian C Ilegal di Pangandaran Didorong Urus Izin Pertambangan

Sosialisasi penyelenggaraan perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara di Aula Mall Pelayanan Publik atau MPP Kabupaten Pangandaran. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran didorong mengurus izin pertambangan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat wilayah VI Tasikmalaya.

Mereka dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda dalam sosialisasi penyelenggaraan perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara di Aula Mall Pelayanan Publik atau MPP Kabupaten Pangandaran, Kamis 2 Maret 2023.

Pemerintah daerah setempat berkomitmen memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin tambang galian C. Supaya mereka bisa beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap daerah.

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila mengatakan, secara garis besar pihaknya sudah menyampaikan mekanisme perizinan pertambangan kepada para pengusaha tersebut.

“Jenis usaha pertambangan itu bermacam-macam. Tidak hanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) saja, tapi ada izin penjualan, penambangan rakyat dan surat izin pertambangan batuan (SIPB) yang harus ditempuh,” kata Pepen.

Baca juga:  PT Garuda Braja Sakti Pindah Kantor ke Wonoharjo

Pepen menuturkan, pihaknya menilai para pengusaha galian C ilegal yang beroperasi di Pangandaran belum mengerti dengan proses atau penempuhan izin pertambangan.

“Maka kami harapkan mereka besok atau lusa sudah mulai mengumpulkan persyaratan dan mengajukan permohonan. Kan yang namanya tambang ilegal itu disamakan dengan maling,” tuturnya.

Wilayah Pertambangan Harus Sesuai RTRW

Pepen menerangkan, setiap wilayah pasti sudah menentukan sendiri kawasannya. Baik untuk pertambangan, pemukiman atau kawasan perkotaan dan perdagangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi khusus daerah tambang, tidak boleh di luar kawasan yang telah ditetapkan, termasuk galian C. Dalam perizinan pertambangan, Pemkab hanya berwenang mengalokasikan ruang sebagai kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang,” terangnya.

Baca juga:  5 Cara Merawat Baterai Kamera yang Tepat Agar Tidak Mudah Rusak

Kemudian, kata Pepen, dalam proses permohonan pengajuan izin tidak dibolehkan melakukan aktivitas penambangan. Terlebih, jika wilayah yang diajukan tidak sesuai dengan RTRW, Pemkab berhak untuk menolak.

“Kalau mereka yang tidak berizin masih tetap beroperasi pada saat proses perizinan berlangsung, itu bisa langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) di daerah. Polisi atau minimalnya Satpol PP Pangandaran,” ujarnya.

Pepen menyebutkan, ada sekitar 25 lokasi galian C di Pangandaran yang memang kebanyak tidak mengantongi perizinan. Dan bahan galiannya rata-rata batu kapur. 

“Yang sudah menempuh izin baru 10 lokasi, 5 di antaranya sudah operasi produksi dan 5 titik lainnya baru eksplorasi. Yang sudah operasi itu di Cimerak 3 titik dan 2 titik di Kalipucang,” sebutnya.

Baca juga:  Pangandaran Akan Bangun Lima Lumbung Padi Senilai Rp5 Miliar

Tambang Galian C di Pangandaran Diharapkan Beroperasi Secara Legal

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat berharap, para pengusaha galian C di daerahnya bisa beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap daerah.

“Kami minta mereka semuanya memproses atau mengajukan perizinan dengan baik dan menempuh prosedur perizinan pertambangan batuan,” kata Dadang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyebutkan, pihaknya akan mempelajari terkait pelanggaran yang dilakukan para pengusaha tambang galian C tersebut. Karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Apakah pelanggarannya administratif atau pidana. Penutupan juga akan kami lakukan jika sudah terbukti tidak berizin. Soal hukum pasti kami tegas. Saat ini tim kami baru melakukan penyelidikan,” ucapnya.