BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Tim khusus atau timsus penyelesaian uang tabungan siswa SD (sekolah dasar) yang tertahan di dua kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai bergerak dan mendapatkan fakta terbaru.
Ketua Timsus sekaligus Inspektur Inspektorat Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, berdasarkan penelusuran sementara total uang tabungan siswa SD yang tertahan di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi mencapai Rp7,4 miliar.
“Sebelumnya, pada Senin kemarin pak bupati menyebutkan uang tabungan siswa yang tertahan di dua kecamatan itu sebesar Rp5 miliar. Setelah kami bergerak dan melakukan penelusuran ternyata bertambah,” kata Apip, Selasa 20 Juni 2023.
Apip menyebutkan, berdasarkan catatan sementara, uang tabungan siswa yang ada di Kecamatan Cijulang tersimpan di satu koperasi dan guru mecapai Rp3,6 miliar.
Rinciannya, uang tabungan siswa yang tersimpan di koperasi berjumlah sekitar Rp2,3 miliar dan yang berada di guru berjumlah sekitar Rp1,3 miliar.
“Di Kecamatan Parigi, uang tabungan siswa mencapai Rp3,8 miliar yang tertahan di guru, Koperasi HPK dan Koperasi HPR. Masing-masing yang tersimpan di guru Rp77 juta, Koperasi HPK sekitar Rp2,3 miliar dan Koperasi HPR sekitar Rp1,4 miliar,” sebutnya.
Menurutnya, saat ini timsus sudah mulai bergerak. Salah satunya adalah dengan memanggil guru-guru yang menggunakan uang tabungan.
Jual Aset Koperasi Jika Debitur Tak Kembalikan Uang
Sebelumnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, upaya yang akan dilakukan timsus itu adalah menagih uang yang ada di debitur koperasi. Dengan begitu, uang tabungan siswa dapat segera dikembalikan.
“Kalau ini susah, kita harus jual aset. Mereka (koperasi) juga sudah sepakat. Namun langkah pertama adalah menagih debitur yang macet,” kata Jeje.
Ia juga akan terus memantau perkembangan kasus itu. Setiap dua pekan, hasil dari tim khusus penyelesaian uang tabungan siswa akan dievaluasi langsung oleh Bupati Pangandaran.
Jeje meminta, kepada orang tua siswa yang uang tabungannya belum dikembalikan untuk bersabar. Pemkab Pangandaran akan berupaya untuk mengatasi masalah tersebut.
“Di koperasi kan tidak ada fresh money. Kedua, uang ada di sana-sini. Jadi kami minta orang tua untuk sabar. Pemkab juga tidak bisa langsung ikut campur untuk mengembalikan uang tabungan.”
“Karena APBD tidak diperkenankan untuk digunakan membayar utang. Maka, kami minta kesabaran, kami akan selesaikan,” ucapnya.
Polres Pangandaran Terima Laporan Korban
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengaku baru saja menerima laporan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban (orang tua siswa).
“Ya kami sudah memeriksa korban. Saat ini masih menunggu bukti-bukti dari pelaporan yang masuk, termasuk catatan nominal dan buku tabungan,” kata Luhut.
Luhut menyebutkan, apabila pihak sekolah dan koperasi tidak mengembalikan uang tanpa alasan, mereka sudah termasuk melakukan praktik tipu gelap.
“Kalau tidak ada rencana pengembalian, mereka termasuk melakukan praktik penggelapan uang. Mereka terancam tipu gelap Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara,” sebutnya.