Pemkab Pangandaran Menangkan Sengketa Lapang Katapang Doyong

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Sengketa Lapang Katapang Doyong antara Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pangandaran dengan PT Griya Pangandaran Elok, akhirnya dimenangkan oleh Pemkab.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran Yayat Ahadiat mengatakan, hal itu sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 4181 K/PDT/2022.

Sebelumnya, PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemohon di tingkat kasasi, namun dalam putusannya Mahkamah Agung menolak. Sementara, Kepala Daerah Pangandaran dan lainnya sebagai para termohon.

“Jadi, sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemkab di tingkat Pengadilan Negeri, kami dikalahkan,” kata Yayat, Selasa 6 Juni 2023.

Yayat menuturkan, setelah pihaknya kalah kemudian mempunyai hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi. Dan pada putusan Pengadilan Tinggi, Pemkab menang.

Baca juga:  Anggota DPRD Pangandaran Kunker ke Jawa Tengah, Ini Agendanya

Menurutnya, pihak PT Griya Pangandaran Elok mengambil langkah tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, putusannya dimenangkan Pemkab Pangandaran.

“Alhasil, semua gugatan PT Griya Pangandaran Elok ditolak Mahkamah Agung. Dengan adanya putusan tersebut, maka saat ini tanah Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara terlantar,” tuturnya.

Rencana Pemkab Pangandaran

Pemkab Pangandaran kini tengah membuat rencana permohonan termasuk site plan ke pemerintah pusat, dalam hal ini ATR/BPN. Hal tersebut agar tanah Lapang Katapang Doyong menjadi tanah milik Pemkab.

Yayat menyebutkan, terkait peruntukannya nanti lebih jelasnya menunggu arahan dari Pak Bupati. Apakah untuk ruang terbuka hijau atau fasilitas lainnya. Dan itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Baca juga:  Ini Penjelasan Disdikpora Pangandaran Soal Pengadaan Internet Fiber Optik

“Itu tergantung setelah ada putusan dari Pak Bupati. Yang pastinya akan berdampak untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, terkait sengketa Lapang Katapang Doyong pihaknya merasa puas apa yang menjadi keputusan dari Mahkamah Agung.

“Kasasi dari PT Griya Pangandaran Elok di Mahkamah Agung semuanya ditolak. Kami menang di Mahkamah Agung. Jadi Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara bebas yang akan Pemkab mohon untuk pengembangan wisata,” kata Jeje.

Jeje menambahkan, pihaknya berencana akan menyesuaikan dengan tata ruang yang pemerintah daerah tidak punya. Yakni lahan parkir di kawasan wisata Pantai Pangandaran dan pengembangannya.

“Nanti teknisnya untuk lahan parkir dan setengahnya kami akan bangun untuk pengembangan wisata sesuai tata ruang,” tambahnya.