Ribuan Jiwa Pindah Datang ke Pangandaran

Ribuan Jiwa Luar Daerah Pindah Datang ke Pangandaran
Ribuan jiwa luar daerah pindah datang ke Pangandaran. ist/MI

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengkonfirmasi adanya pergerakan penduduk pindah datang yang mencapai ribuan orang di tahun 2021.

Jumlah kedatangan penduduk yang pindah menjadi warga di daerah bungsu Jawa Barat ini tercatat lebih banyak, jika dibandingkan dengan yang pindah ke luar daerah.

Kasi Pindah Datang Penduduk di Disdukcapil Pangandaran Ruhandi mengatakan, jumlah pindah datang ke Pangandaran hingga November 2021 tercatat sebanyak 2.904 orang.

Selain pindah datang, Ruhandi pun mencatat angka pergerakan warga yang pindah ke luar daerah, yakni sebanyak 2.662 orang.

“Pergerakan warga yang datang dan ke luar, secara administrasi kependudukan terekap pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK,” kata Ruhandi, Jumat (3/12/2021).

Baca juga:  Siswa SD Diajak Keliling Perairan Pantai Pangandaran Usai Disuntik Vaksin

Ruhandi menuturkan, mereka yang pindah datang dan ke luar daerah semua memiliki latarbelakang berbeda. Ada yang sudah menetap di Pangandaran namun belum memiliki administrasi.

“Maka yang bersangkutan membuat surat pindah dan jadi warga Pangandaran. Selain itu, ada juga karena faktor pekerjaan, jenjang karir dan berumah tangga,” tuturnya.

Proses Tahapan Perpindahan Penduduk

Adapun proses tahapan perpindahan, baik yang datang maupun ke luar daerah, hanya membawa syarat pindah KTP dan KK serta mengisi formulir F103.

Selain itu, harus membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

“Setelah semuanya terisi, untuk warga yang pindah datang bisa langsung dicetak KK dan KTP di Disdukcapil sebagai warga Pangandaran,” ujarnya.

Baca juga:  Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 16/2019, Potensi Nikah Siri Tinggi

Untuk keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Pangandaran, kata Ruhandi, mayoritas menggunakan Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

“Jarang WNA yang pindah menjadi WNI, tapi mereka hanya menggunakan SKTT dan SKTS,” tambahnya.

Ruhandi menyebutkan, jumlah warga di Kabupaten Pangandaran saat ini tercatat sebanyak 432.032 jiwa. 216.486 di antaranya perempuan dan 216.486 lainnya laki-laki .

Pihaknya mengimbau kepada warga yang sudah menetap lama di Kabupaten Pangandaran, untuk segera melengkapi administrasi kependudukan.

“Sering terjadi kecemburuan sosial di masyarakat saat ada program bantuan dari pemerintah jika seseorang tidak mendapat bantuan,” sebutnya.

Setelah ditelusuri, seseorang yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi penduduk.

Baca juga:  Pengelolaan Sampah di Pangandaran Diatur Perda Nomor 10/2016

“Kami tegaskan bagi pendatang yang akan menjadi warga Pangandaran segera melengkapi administrasi kependudukan. Layanan kami gratis,” ucapnya.

Penulis/Editor: SMF/R002